Komisioner Ombudsman RI Laode Ida menjelaskan, rapat internal pembahasan investigasi kasus salah ketik dalam putusan MA itu rencananya diadakan pada minggu depan. Menurut Laode, kesalahan pengetikan dalam produk hukum tidak bisa dimaklumi lantaran sangat berdampak pada kepercayaan publik terhadap lembaga hukum. Dari rapat pleno itu, pihaknya bakal memanggil pimpinan MA.
"Saya melihat ini maladministrasi terbuka dan tidak bisa dimaafkan. Mau katakan kesalahan administrasi kolektif, itu fatal dan tidak boleh terjadi. Maladministrasi bahaya, kehadiran ombudsman untuk memastikan lembaga pelayan publik nggak boleh melakukan itu. Saya dengar banyak putusan MA yang nggak eksekutorial, karena nggak punya kepastian," tegas Laode dalam diskusi bertema "MA mau kemana?", di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (8/4).
Seperti diketahui, MA membatalkan tata tertib DPD tentang pergantian pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dengan putusan itu, pimpinan permanen 5 tahun, bukan dipilih ulang per setengah periode.
Mengejutkan dalam putusan itu terdapat kesalahan fatal di amar putusan. Dalam perkara Nomor 20 P HUM/2017 terdapat kesalahan di amar Nomor 3 yang berbunyi: Memerintahkan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk mencabut Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tanggal 21 Februari 2017 tentang Tata Tertib.
Adapun kesalahan lain di Perkara No 38 P/HUM/2016 terdapat kesalahan pengetikan yaitu amar : Memerintahkan kepada ‎pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tanggal 10 Oktober 2016 tentang Tata Tertib.
[san]
BERITA TERKAIT: