Ombudsman Kritik KY Yang Hanya Diam Saat MA Salah Ketik Melulu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 08 April 2017, 15:00 WIB
Ombudsman Kritik KY Yang Hanya Diam Saat MA Salah Ketik Melulu
oso-MA/net
rmol news logo Komisioner Ombudsman RI, Laode Ida mengkritik Mahkamah Agung (MA) terkait masih ada saja kasus salah ketik dalam sebuah produk hukum.

Menurut Laode, MA seharusnya lebih cermat, sebab sebelumnya MA pernah melakukan hal yang sama dalam putusan gugatan negara terhadap yayasan Supersemar tahun 2013.

"MA harusnya lebih cermat, peristiwa ini harus dijadikan pengalaman. Jangan lagi buat putusan yang bikin gaduh Lembaga Negara," ujar Laode Ida, dalam diskusi bertema "MA mau kemana?" di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (8/4).

Lebih lanjut, prinsip ketelitian dan kecermatan dalam membuat produk hukum perlu dijaga dengan baik. Selain itu, Komisi Yudisial (KY) juga harus proaktif dalam melakukan pengawasan. Tidak melulu menahan diri dan menunggu laporan dari masyarakat masuk ke Komisi Yudisial.

"Selain MA harus cermat, Komisi Yudisial (KY) juga baiknya proaktif beri nasihat ke MA jangan menahan diri. Panggil minta penjelasan, liat putusan telusuri kenapa terjadi kekeliruan. Ini kan bukan delik aduan, tapi delik umum," tegas  mantan Wakil Ketua DPR RI periode 2004-2014 itu.

Sebelumnya, MA membatalkan tata tertib DPD tentang pergantian pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dengan putusan itu, pimpinan permanen 5 tahun, bukan dipilih ulang per setengah periode.

Mengejutkan dalam putusan itu terdapat kesalahan fatal di amar putusan. Dalam perkara Nomor 20 P HUM/2017 terdapat kesalahan di amar Nomor 3 yang berbunyi: Memerintahkan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk mencabut Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tanggal 21 Februari 2017 tentang Tata Tertib.

Adapun kesalahan lain di Perkara No 38 P/HUM/2016 terdapat kesalahan pengetikan yaitu amar : Memerintahkan kepada ‎pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tanggal 10 Oktober 2016 tentang Tata Tertib.[san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA