Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan sejauh ini, penyidik telah memanggil 29 saksi setelah puhaknya menetapkan Andi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP pada 23 Maret 2016 lalu.
Menurut Febri saksi-saksi yang diperiksa untuk Andi dari beragam kalangan, mulai dari pihak swasta, pejabat kementerian dalam negeri, hingga sejumlah pengacara. Bahkan seminggu terakhir, pemeriksaan saksi untuk tersangka Andi selalu masuk dalam agenda.
Seperti hari ini, KPK memanggil tujuh orang saksi untuk tersangka Andi Agustinus. Salah satu diantaranya yakni, mantan Direktur Utama perum Percetakan RI, Isnu Edhi Wijaya.
Febri menjelaskan, Isnu merupakan salah satu pihak yang disebutkan dalam surat dakwaan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto.
Dalam surat dakwaan itu, Isnu disebut sebagai pihak yang kut terlibat dalam sejumlah pertemuan di sebuah ruko di Fatmawati terkait proses pelaksanaan proyek pengadaan e-KTP.
"Penyidik ingin mendalami proses pengadaan terkait tim fatmawati. Disana diduga ada pertemuan sejumlah pihak termasuk tersangka AA (Andi Agustinus) dan pihak lain dan diduga disana ada pengkondisian tender," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/4).
Lebih lanjut, dari tujuh saksi yang dipanggil KPK, tiga orang diantaranya tidak memenuhi panggilan. Mereka yakni Konsultan IT PT Jasuindo Tiga Perkasa Noerman Taufik, pengusaha Home Industri Jasa Elektroplanting, Dedi Prijono serta mantan Dirut Pt Sucofindo, Arief Safri.
"Saksi Dedi Prijono dan Noerman Taufik tidak hadir tanpa alasan. Sementara saksi Arief Safari sudah diperiksa pada Kamis (6/4/2017) lalu," jelas Febri.
Seperti diketahui, dalam perjalanan kasus korupsi e-KTP, Andi merupakan tersangka baru setelah Irman dan Sugiharto. Dalam proyek ini negara mengalami kerugian sekurang kurangnya Rp2,3 triliun dari total nilai paket pengadaan sekira Rp 5,9 triliun.
[san]
BERITA TERKAIT: