Demikian disampaikan Anggota DPR dari Fraksi PAN, Yandri Susanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/4). Menurutnya, dengan permintaan itu aparat kepolisian justru tidak memahami tugas sesungguhnya.
Sekalipun, permintaan penundaan sidang disampaikan dengan alasan untuk menjaga ketertiban jelang pesta demokrasi pada 19 April mendatang.
"Pertimbangan ini kan masalah pengamanan dan lain-lain. Tapi tidak elok sebenarnya dilakukan. Permasalahan pengamanan dan yang lainnya itu kan tanggung jawab kepolisian," kata Yandri.
Selain itu, ia juga mempermasalahkan sikap kepolisian yang memilih untuk berkirim surat penundaan persidangan Ahok.
Dia menjelaskan, seharusnya penundaan ataupun permasalahan lain dilakukan dengan cara berkoordinasi dengan instansi terkait.
"Kalau persoalan pengadilan memang merdeka, kordinasi boleh saja tapi kalau kirim surat seperti itu saya khawatir mendegradasi kemandirian kemerdekaan lembaga pengadilan yang ada sekarang," tuturnya.
"Sebaiknya tanpa surat menyurat kalau ini cukup rapat kordinasi antara Kumham, MA atau dengan Pengadilan Negeri Jakarta, begitu kan bisa melalui rapat kordinasi," pungkas sekretaris Fraksi PAN DPR ini dilansir dari
RMOL Jakarta.
Seperi diketahui, beredar surat penundaan sidang kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok hingga pilkada berakhir yang diteken oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan pada 4 April 2017 kepada PN Jakut. Menanggapi surat ini, Ketua PN Jakarta Utara yang juga ketua majelis hakim sidang Ahok, Dwiarso Bydu Santiarto, menyatakan penolakannya.
Melalui Kepala Humas PN Jakut Hasoloan Sianturi, Dwiarso memastikan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhada Ahok tetap dilaksanakan seperti sudah dijadwalkan sebelumnya. "Ketua majelis telah menetapkan sidang agenda tuntutan dari JPU, tanggal 11 April," tegasnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: