Politisi Hanura itu dijerat pasal 22 jo pasal 35 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena diduga telah memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus korupsi proyek E-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menegaskan bahwa apa yang disampaikan Miryam dalam persidangan merupakan pengalaman pribadinya.
"Ini kan sebenernya dilakukan pada masa lalu. Saya kira ada juga​ beberapa kasus tidak tergantung kepada fraksinya," kata Fadli saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/4).
Dia menjelaskan Miryam belum bisa diberhentikan sebagai anggota DPR selama belum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Namun jika Fraksi Hanura memutuskan untuk memecat Miryam dari keanggotaannya di DPR, itu lain hal.
"Sebetulnya tidak ada masalah. Tapi kalau fraksinya yang menetapkan, ya itu lain lagi," pungkas Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra ini.
[zul]
BERITA TERKAIT: