Ia mengingatkan lagi bahwa lembaganya telah menyatakan ada kerugian negara sebesar Rp 191 miliar dari pembelian lahan YKSW seluas 3,7 hektar.
"Sumber Waras jelas. BPK ada dua audit di situ. Audit pertama, laporan keuangan LKPD tahun 2015, sudah disampaikan. Kedua adalah audit investigasi​ yang sudah selesai juga, dan sudah kami serahkan ke aparat penegak hukum KPK. Tinggal KPK yang menentukan," jelas Harry.
BPK pernah bertemu pimpinan KPK untuk menjelaskan kasus tersebut, termasuk sejumlah temuan dari proses pembelian lahan YKSW. Penjelasan BPK merupakan alat untuk tetap menggali dugaan korupsi dalam pembelian lahan YKSW.
Harry mengatakan, saat itu pimpinan KPK menyatakan bahwa mereka tengah mempelajari kasus tersebut.
"Dalam pertemuan dengan KPK, mereka menyatakan ini masih terus ditelaah. Bukan di wilayah kami lagi," jelasnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: