Dalam kesaksiannya, Anas menegaskan Kongres Partai Demokrat tahun 2010 tidak ada kaitannya dengan proyek E-KTP.
"Sebaiknya ada waktu untuk dipertemukan dalam persidangan dengan Nazarudin," ujar Anas di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/4).
Nazaruddin sebelumnya menyebut uang Rp 20 miliar yang diberikan pengusaha Andi Narogong digunakan Anas Urbaningrum untuk keperluan Kongres Demokrat tahun 2010. Ketika itu Anas mencalonkan diri menjadi Ketua Umum PD.
"Saya sangat yakin tidak pernah menerima suap. Penyebutan saya mendapat uang itu bukan fakta hanya fitnah dan fiksi," tegas Anas.
Terpidana kasus korupsi Hambalang itu mengaku tidak mengurusi persoalan pembiayaan kongres. Dia hanya mengetahui sumber biaya berdasarkan dari iuran tim pemenangannya.
"Seluruh anggota tim relawan turut ikut andil dalam pembiayaan. Saudara Nazarudin juga bagian tim saya. Uang keluar masuk adanya di tempat Nazarudin," ungkap Anas.
[zul]
BERITA TERKAIT: