Untuk menelusuri bukti-bukti tersebut, penyidik KPK menggeledah dua rumah di Jalan Tebet Timur Raya, Jakarta Selatan dan Jalan Tebet Barat 1, Jakarta Selatan Pada Jumat (31/3) lalu dan Senin (3/4) kemarin.
Dari pengeledahan tersebut penyidik menyita mobil Toyota Vellfire dan Land Rover serta mengamankan surat kepemilikan aset Andi beserta sejumlah dokumen terkait kasus Andi.
"Dua mobil yang disita tentu diduga terkait dengan penyidikan ini dan tersangka AA. Dokumen yang disita terkait dengan aset AA, asetnya apa saja belum bisa kami sampaikan," ujar Febri saat dikonfirmasi, Selasa (4/4).
Lebih lanjut Febri menjelaskan, hari ini penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Andi Narogong.
Kuat dugaan, pemeriksaan ini untuk mendalami sejumlah aset yang telah diisita dari penggeledahan tersebut.
"AA diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ujar Febri.
Andi Agustinus alias Andi Narogong sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka ke tiga kasus dugaan korupsi e-KTP. Andi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelum Andi, dua eks pejabat Kemendagri, Sugiharto dan Irman telah lebih dahulu menjadi pesakitan kasus tersebut. Perkara keduanya kini telah bergulir di pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam surat dakwaan jaksa KPK terhadap Irman dan Sugiharto disebutkan bahwa Andi mengatur anggaran proyek e-KTP bersama Ketua DPR Setya Novanto, mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Keempatnya sepakat anggaran e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun setelah dipotong pajak sebesar 11,5 persen, 51 persennya atau Rp 2,6 triliun digunakan untuk belanja modal atau belanja rill pembiayaan proyek. Sisanya, sebesar 49 persen atau senilai Rp 2,5 triliun dibagi-bagikan kepada sejumlah pihak.
Dalam kesepakatan diantara mereka, pejabat Kemendagri mendapat jatah tujuh persen atau sejumlah Rp 365,4 miliar, anggota Komisi II DPR sebesar 5 persen atau Rp 261 miliar. Setya Novanto dan Andi dapat sebesar 11 persen atau Rp 574,2 miliar. Anas dan Nazaruddin sebesar 11 persen atau Rp 574,2 miliar. Sisanya sebesar 15 persen atau sejumlah Rp 783 miliar dibagikan kepada pelaksana pekerjaan atau rekanan.
[wid]
BERITA TERKAIT: