Menurut Mekeng, Nazar sengaja menyeret dirinya dan pihak lain untuk masuk dalam pusaran kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.
"Ini sebenarnya Nazaruddin aktornya, bahwa itu dia menembak-nembak orang dengan keji," kata Mekeng saat menjadi saksi dalam persidangan lanjutan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (3/4).
Politisi Partai Golkar itu juga membantah tudingan dari Nazar terkait aliran dana korupsi proyek pengadaan e-KTP yang pernah diterimanya. Dirinya juga siap dikonfrontir dengan Nazar yang ikut dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi persidangan lanjutan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Sebab, sebelumnya Nazar menjelaskan Mekeng menerima uang 1,4 dolar AS dari proyek e-KTP. Pemberian 1,4 juta dolar AS kepada Mekeng diketahui Nazar melalui keterangan Andi Agustinus alias Andi Narogong dan catatan pembukuan Andi Narogong.
"Saya tidak kenal dengan Andi Narogong, saya tetap pada pendirian saya, saya tidak pernah menerima uang terkait proyek e-KTP. Yang pasti pembahasan itu (proyek pengadaan e-KTP) ada di Komisi II, di Bandan Anggaran tidak pernah membahas e-KTP dan itu saya bisa buktikan," jelas Mekeng.
Setelah mendengar kesaksian Mekeng, jaksa KPK meminta majelis hakim kembali menghadirkan Nazar untuk dikonfrontir mengenai keterangan Mekeng. Keduanya pun duduk satu baris di depan majelis hakim.
Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butarbutar kembali mempertanyakan keterangan Nazar mengenai aliran dana kepada Mekeng. Nazar kembali membeberkan bahwa uang 1,4 juta dolar AS diketahui dari penjelasan Andi Narogong dan catatan pembukuan Andi.
Mendengar pengakuan Nazar, Mekeng kembali menyatakan tidak pernah menerima uang dari Andi narogong. Dirinya juga mengulangi bahwa tidak pernah kenal dengan Andi Narogong.
"Saya tidak kenal Andi, saya tidak pernah menerima apapun dari Andi. Dan saya berpikir ini catatan Nazar dan Andi untuk mengambil uang dari proyek tersebut dan dia (Nazar) mengkalim sudah diberikan ke orang lain," ujar Mekeng.
"Tidak ada yang perlu dipersoalkan di sini tingal nanti bukti-bukti lain yang barangkali saja ada yang mendukung nanti kita lihat," ujar Hakim Jhon menutup sesi konfrontasi.
[rus]
BERITA TERKAIT: