Hal itu penting dilakukan untuk menindaklanjuti sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Jakarta Pusat, Senin (3/4).
Dalam putusan tersebut, hakim mengabulkan sejumlah tuntutan yang diajukan oleh pemohon, yakni Paska Amin dan BS.
Adapun permohonan yang diajukan, yakni agar Yanti dipailitkan berdasarkan bukti yang tidak terbantahkan lagi mengenai utang sebesar Rp. 78 juta terhadap Paska Amin yang sudah melewati tenggat waktu dan belum dibayarkan.
"Kurator yang ditunjuk oleh Pengadilan harus dapat segera melakukan pemberesan terhadap seluruh harta kekayaan Yanti Fitria Harahap agar bisa dimasukkan sebagai boedel pailit guna menyelesaikan piutang mereka," tegas kuasa hukum pemohon, Sonang Manulang dalam perbincangan dengan redaksi di Jakarta.
Sejak awal, menurutnya, klien sudah beritikad baik dengan memberikan piutang. Namun, setelah somasi/ peringatan diberikan sebanyak tiga kali, Yanti tidak kunjung menyelesaikan kewajibannya tersebut.
"Karena itu putusan pengadilan ini harus segera dieksekusi oleh kurator," tandasnya.
Setidaknya ada lima amar putusan yang dikeluarkan oleh hakim. Pertama, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan termohon Yanti Fitria Harahap pailit dengan segala akibat hukumnya. Lalu mengangkat Saudara Hariono, S.H, Hakim Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas.
Putusan keempat, yakni mengangkat dan menunjuk balai harta peninggalan sebagai Kurator dalam Kepailitan Yanti Fitria Harahap. Terakhir, menghukum termohon pailit untuk membayar ongkos perkara.
[sam]
BERITA TERKAIT: