Selain barang-barang elektronik dan spanduk, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 18.870 juta dari tangan koordinator Aksi 313 tersebut.
"Ada beberapa barang bukti dan uang yang kita sita, antara Rp 17 juta lebih ya. Jadi, selain uang ada juga barang-barang lain," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan, Sabtu (1/4).
Meski demikian, dia belum dapat memastikan apakah uang tersebut adalah milik Al Khaththath. Termasuk peruntukkan uang akan digunakan.
"Saya belum dapat informasi ya, uangnya siapa. Yang terpenting kita melakukan penyitaannya, itu bagian dari materi penyidikan. Nanti kita tunggu saja," jelas Argo.
Diketahui, surat perintah penyidikan terhadap Al Khaththath dikeluarkan dengan nomor SP.Sidik/890/III/2017/Ditreskrimum tertanggal 28 Maret 2017. Sedangkan surat perintah penyitaan dikeluarkan dengan nomor SP.Sita/281/III/2017/Ditreskrimum tertanggal 29 Maret 2017.
Al Khaththath yang merupakan sekretaris jenderal Forum Umat Islam (FUI) dijerat pasal 107 KUHP junto pasal 110 KUHP. Saat ini, dia resmi berstatus tahanan penyidik untuk 20 hari ke depan.
[wah]
BERITA TERKAIT: