Sehingga, tidak ada tindakan penangkapan secara dadakan menjelang Aksi 313 hari ini (Jumat, 31/3).
"Kita sudah memetakan dan menyelidiki dalam beberapa hari ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya (PMJ) Komisaris Besar Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan.
Hasil pulbaket tersebut diketahui jika para tersangka berencana menduduki gedung DPR RI. Selain itu, mereka juga diduga hendak mengganti UU 1945 ke UU asli.
"Ada beberapa pertemuan, dimana agendanya sudah disimpulkan. Salah satunya menduduki gedung DPR/MPR RI. Lalu, mengganti UUD kembali ke UU asli. Ini suatu kegiatan yang dilakukan secara inkonstitusional," urai Argo.
Sebelumnya, empat tersangka ditangkap atas kasus dugaan pemufakatan makar. Yaitu, Sekjen Forum Umat Islam (FUI) sekaligus Koordinator Aksi 313 Muhammad Al Khaththath (MAK).
Lalu, Wakil Koordinator Aksi 313 Irwansyah, Panglima Forum Syuhada Indonesia (FSI) Diko Nugraha dan Presiden Asean Muslim Students Association 2016-17 Zainudin Arsyad. Sementara satu aktivis lainnya yang berstatus anggota FSI, atas nama Andry, masih dalam pengejaran petugas
Para tersangka makar jilid II ini dijerat pasal 107 dan 110 KUHP tentang pemufakatan makar.
[rus]
BERITA TERKAIT: