Hal itu sebagaimana diakui bekas Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno seusai pemeriksaan di KPK, Selasa (21/3).
Handang mengaku salah satu dokumen laporan pajak yang disita KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) ada nama Syahrini. Dokumen tersebut merupakan bukti permulaan masalah pajak pribadi milik artis Syahrini.
"Kalau Syahrini iya (ada masalah), itu masih proses pemeriksaan," ujar Handang usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Menurut Handang, pihaknya telah meminta Syahrini untuk menyelesaikan permasalahan pajak melalui tax amnesty. Nantinya, Syahrini bakal dijadikan contoh sebagai artis yang mengikuti program pengampunan pajak.
"Jadi kami selesaikan untuk ikut program pengampunan pajak," ujarnya.
Diketahui, nama Syahrini disebut-sebut memiliki masalah pajak. Hal ini terungkap saat Handang dipanggil menjadi saksi dalam persidangan lanjutan kasus suap penghapusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa KPK memperlihatkan nota dinas Nomor ND 136 TA/PJ.051/2016 yang sifatnya sangat segera.
Nota itu mengenai pemberitahuan informasi tertulis mengenai jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dibayarkan. Dalam nota itu nama Syahrini disebut.
"Ini di tas saudara. Bisa jelaskan terkait apa? Ada nodis (Nota Dinas). Di sini atas pemeriksaan bukti permulaan Syahrini?," kata Jaksa KPK Asri Irawan bertanya pada Handang.
"Ini Sayhrini yang artis," ujar Handang menjawab.
Berkas itu ditemukan penyidik KPK sewaktu menggeledah kediaman dan kamar kost Handang. [ian]
BERITA TERKAIT: