Diprediksi, Kasus E-KTP Tuntas Paling Cepat Dua Tahun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 18 Maret 2017, 14:20 WIB
Diprediksi, Kasus E-KTP Tuntas Paling Cepat Dua Tahun
Gedung KPK/net
rmol news logo Penyelesaian kasus korupsi proyek KTP berbasis elektronik (E-KTP) diyakini akan berjalan sangat lama.

Demikian keyakinan dari mantan Direktur Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung, Chairul Imam. Bahkan, menurutnya, menjadi sebuah prestasi jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menuntaskan perkara tersebut dalam waktu dua tahun.

"Saya rasa kasus ini akan lama sekali penyelesaiannya. Kalau bisa selesai dalam dua tahun, ini prestasi," kata Chairul dalam diskusi bertajuk "Perang Politik E-KTP" di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (18/3).

Di matanya, kasus tersebut memiliki cakupan yang sangat luas dilihat dari sisi jumlah kerugian negara dan orang-orang yang diduga terlibat, yakni lebih dari 30 orang.

Ia menduga, KPK sudah mencium kasus korupsi lain dari penyidikan korupsi E-KTP, atau mungkin akan ada orang lain yang bakal diseret ke pengadilan. Hal itu juga yang menurutnya mendorong jaksa pada KPK membuat surat dakwaan yang terpisah.

"Biasanya ada satu trik, biasanya tidak hanya satu kasus. Terdakwa atau saksi bisa dijadikan sebagai saksi atau terdakwa untuk kasus satu, dua dan tiga. Pada kasus ketiga, terdakwanya pernah jadi saksi di kasus pertama. Itu satu strategi, itu bisa digilir," ungkapnya.

Ia yakin KPK bisa menuntaskan kasus E-KTP dalam waktu dua tahun dengan syarat KPK bekerja cepat. Misalnya, proses hukum bagi dua terdakwa yang ada saat ini selesai dalam dua bulan.

Dua terdakwa itu adalah mantan Direktur Direktorat Jenderal Kependudukan Kementerian Dalam Negeri, Irman, dan eks Direktur Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto.

"Dalam dua atau tiga bulan masuk kasus kedua. Itu bisa," jelasnya. [ald] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA