Menurut mantan hakim konstitusi, Maruarar Siahaan, balas dendam politik menggunakan tangan hukum memang biasa terjadi, baik di Indonesia maupun negara-negara lain.
"Saya kira itu memang sudah terjadi d imana-mana," kata Maruarar dalam diskusi "Perang Politik E-KTP" di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (18/3).
Maruarar menyepakati pernyataan Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Refrizal, yang berharap penanganan E-KTP bukan untuk politik balas dendam.
Meski begitu, pakar hukum yang lima tahun lalu bergabung dengan PDI Perjuangan ini, menganggap balas dendam politik tidak akan bisa diterapkan kepada orang-orang yang sejatinya tidak bersalah.
Karena itu, mereka yang namanya disebut Jaksa KPK dalam surat dakwaan kasus E-KTP tidak perlu takut jika dia tidak terlibat korupsi.
"Kalau memang tidak salah kenapa harus takut?" ujarnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: