Menurut Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif, saat ini pihaknya tengah mengumpulkan informasi dan keterangan untuk dijadikan bukti dalam menguatkan pihak yang menjadi sumber uang Andi Narogong.
"Saya nggak bisa kemukakan, tapi kami mengetahui (sumber uang Andi Narogong)," ujar Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/3).
"Kami berusaha bahwa kami nggak mungkin main-main dengan kasus seperti ini. Semua bukti semua keterangan yang penting kita upaya mendapatkannya agar kasus ini bisa diselesaikan," sambung Syarif.
Lebih lanjut Syarif menegaskan KPK tak ingin terburu-buru dalam menetapkan pihak-pihak yang diduga ikut terlibat dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Menurut Syarif, penyidik memiliki strategi untuk menjerat oknum-oknum yang diduga ikut terlibat.
"Salah satu strategi yang dimiliki penuntut umum itu melihat perkembangan persidangan (korupsi proyek e-KTP). Jadi kalau makin banyak informasi dalam sidang kami mendapatkan sesuatu. Saya tak bisa janjikan, tapi orang yang disebut namanya dalam Pasal 55 KUHP diharapkan bisa diselesaikan dalam waktu dekat," kata Syarif.
Pasal 55 KUHP adalah pasal penyertaan atau turut serta. Dalam dakwaan mantan dua pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto disebutkan jaksa KPK, keduanya melakukan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara, bersama-sama dengan mantan Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraini, dan beberapa panitia lelang tender e-KTP tahun 2011-2013.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3) terkuak bahwa ada pertemuan-pertemuan antara Diah, Andi Narogong, Setya Novanto serta kedua terdakwa untuk memakai 'jalur culas' dalam penganggaran proyek e-KTP.
Di hadapan majelis hakim, terdakwa Irman mengungkapkan satu fakta penguat indikasi keterlibatan Novanto dan Diah. Irman mengatakan bahwa tidak lama dari anak buahnya yakni Sugiharto ditetapkan tersangka oleh KPK, Irman mendapat pesan dari mantan Kepala Biro hukum Kemendagri, Zudan Arif.
Pesan singkat dengan kode 'mendesak' itu, pada intinya mengatakan bahwa Diah Anggraini meminta Irman 'tutup mulut' mengenai keterlibatannya Setya Novanto di kasus e-KTP.
[ian]
BERITA TERKAIT: