Rano Karno Yang Meminta Jatah Proyek Alkes

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 15 Maret 2017, 19:41 WIB
Rano Karno Yang Meminta Jatah Proyek Alkes
Rano Karno/Net
rmol news logo Gubernur Rano Karno disebut pernah menerima uang terkait proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Pemprov Banten.

Aliran uang kepada Rano diberikan mantan Kepala Dinas Kesehatan Djadja Buddy Suhardja. Menurutnya, uang yang diterima Rano lebih dari Rp 700 juta. Bahkan, setengahnya pernah diberikan langsung oleh Djaja kepada Rano.

Adanya penerimaan suap ke Rano terungkap setelah jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi membacakan berita acara (BAP) pemeriksaan Djaja.

"Ada yang langsung saya serahkan kepada beliau (Rano Karno)," ujar Djadja saat bersaksi dalam perkara yang menyeret mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah di Pengadilan Tipikor Jakarta (Rabu, 15/3).

Dalam BAP juga disebutkan bahwa uang yang diberikan kepada Rano merupakan jumlah 0,5 persen dari nilai proyek di Dinkes Banten. Pemberian uang kepada Rano lantaran Yadi yang merupakan ajudannya sering menghubungi Djaja untuk meminta jatah proyek Alkes. Permintaan Yadi kemudian ditindaklanjuti oleh Djaja.

Dalam BAP, Djaja mengaku pemberian uang kepada Rano dilakukan secara bertahap. Masing-masing pemberian sebesar Rp 50 juta. Selain itu, terdapat pemberian sebesar Rp 150 juta dan Rp 350 juta yang total seluruhnya lebih dari Rp 700 juta.

Saat dikonfirmasi jaksa, Djadja mengaku semua uang yang diberikan kepada Rano berasal dari adik Ratu Atut yakni Tubagus Chaeri Wardana. Dalam penyerahan uang, Wawan menugaskan anak buahnya bernama Dadang Prijatna.

Diketahui, surat dakwaan Ratu Atut menyebut bahwa Rano Karno yang kala itu menjabat wakil gubernur Banten menerima uang hasil korupsi proyek Alkes sebesar Rp 300 juta. Ratu Atut didakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yaitu memperkaya diri sendiri sebesar Rp 3,859 miliar. Kemudian untuk pemilik PT Java Medika Yuni Astuti sebesar Rp 23.396.358.223,85. Selanjutnya Kadis Kesehatan Banten Djadja Buddy Suhardja Rp 590 juta, Sekretaris Dinkes Banten Ajat Drajat Ahmad Putra Rp 345 juta, dan untuk Jana Sunawati selaku tangan kanan Wawan sebesar Rp 134 juta.

Dari pihak swasta ada Yogi Adi Prabowo sebesar Rp 76,500 juta, Tatan Suparidi sebesar Rp 63 juta, Abdul Rohman sebesar Rp 60 juta. Selanjutnya Ferga Andriyana Rp 50 juta, Eki Jaki Nuriman Rp 20 juta, Suherman Rp 15,500 juta, Aris Budiman Rp1,5 juta serta Sobran Rp 1 juta.

Selain sejumlah nama tersebut, pejabat Dinkes Pemprov Banten, tim survei, panitia pengadaan dan panitia pemeriksa hasil pekerjaan juga mendapatkan fasilitas berlibur ke Beijing berikut uang saku.

Ratu Atut diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 junto pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman pidana paling tinggi seumur hidup, maksimal 20 tahun penjara, dan paling rendah empat tahun penjara. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA