Salah satunya dari Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah yang menyebut ada konflik kepentingan Agus Rahadjo saat menjabat Ketua Lembaga Pengkajian dan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP) di proyek pengadaan e-KTP. Belum lagi usulan hak angket. -KTP.
Menurut Agus, sejatinya, langkah KPK menuntaskan kasus e-KTP patut mendapat dukungan. Sebab kasus ini telah banyak menyeret nama besar dan merugikan negara senilai Rp 2,314 triliun.
"Saya juga berpesan seperti setiap kali ada tersangka kasus korupsi kok dibelain, itu mungkin kurang tepat. Mari kita dan bangsa ini bersama sama untuk menghilangkan korupsi dari negara kita. Jadi langkah-langkah kpk jangan dihalangi seperti itu," ujar Agus usai menghadiri diskusi di Kampus Perbanas, Jakarta Selatan, Rabu (15/3).
Diketahui, dalam perkara korupsi proyek e-KTP, sejumlah nama dibeberkan dalam surat dakwaan terdakwa Irman dan Sugiharto yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, 9 Maret 2017 lalu.
Nama-nama tersebut mulai dari pejabat pemerintah, pimpinan dan anggota Komisi II DPR, perusahaan hingga partai politik disebut ikut kecipratan uang haram e-KTP.
Di antaranya ada nama Gamawan Fauzi, Diah Anggraini, Setya Novanto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Anas Urbaningrum, Olly Dondokambe, Yasonna Laoly, Marzuki Ali serta Ade Komarudin.
Kemudian Melcias Marchus Mekeng, Tamsil Lindrung, Mirwan Amir, Arief Wibowo, Chaeruman Harahap, Ganjar Pranowo, Agun Gunandjar, Mustoko Weni, Ignatius Mulyono, Taufik Effendi, Teguh Djuwarno, Yasonna H. Laoly, Khatibul Umam Wiranu, M. Jafar Hafsah.
Dua terdakwa melakukan perbuatan merugikan negara bersama-sama dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku penyedia barang dan jasa Kemendagri, Isnu Edhi Wijaya selaku ketua konsorsium PNRI, Diah Anggraini selaku Sekretari Jenderal Kemendagri, Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar dan Drajat Wisnu Setyawan selaku ketua panitia pengadaan barang jasa di lingkungan Ditjen Dukcapil tahun 2011.
[wid]
BERITA TERKAIT: