Mayoritas Anggota Dewan Tak Sepakat Pembentukan Pansus E-KTP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 14 Maret 2017, 05:15 WIB
Mayoritas Anggota Dewan Tak Sepakat Pembentukan Pansus E-KTP
Zulhas
rmol news logo . Usulan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah agar Dewan menggunaan hak angket untuk menelusuri kasus korupsi e-KTP kurang laku.

Mayoritas anggota Dewan menyatakan tidak setuju. Alasannya, penggunaan hak angket bisa dianggap intervensi terhadap KPK dalam mengusut kasus tersebut.

Wakil Ketua Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyebut, penggunaan hak anget atas kasus e-KTP tak sejalan dengan upaya penegakan hukum yang sedang berjalan di KPK. Pembentukan Pansus hak angket ini justru bisa menambah buruk citra DPR.

"Menurut kami, DPR nggak perlu gunakan hak angket. Kita tunggu saja proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Biarkan KPK bekerja sesuai kewenangan yang mereka miliki," ucapnya, kemarin.

Penggunaan hak angket, lanjutnya, justru bisa menimbulkan persepsi bahwa DPR tengah panik karena banyak nama anggotanya disebut terlihat di kasus e-KTP. Publik akan menganggap bahwa DPR berusaha melindungi sejumlah oknum yang sudah dibeberkan KPK.

"Kita tidak boleh terseret arus opini yang dibuat KPK. Kalau mereka menyebut sejumlah oknum anggota DPR terlibah, silakan mereka buktikan. Kita tunggu saja!" ajaknya ke para anggota Dewan lain.

Ketua Fraksi PAN Mulfachri Harap juga kurang sreg dengan usulan penggunaan hak angket dalam kasus e-KTP. Karena itu, dia meminta Fahri sebagai pihak pengusul untuk mengkaji lebih dulu hal itu secara matang. "Jangan sampai penggunaan hak angket dianggap sebagai jalan DPR mengintervensi proses hukum," katanya.

Menurut Mulfachri, penggunaan hak angket bukan jalan yang tepat untuk membuktikan ada tidaknya keterlibatan sejumlah anggota Dewan dan ketidakberesan proyek e-KTP. Yang perlu dilakukan DPR adalah mengawal proses persidangan kasus tersebut agar berjalan adil dan profesional.

Ketua MPR Zulkifli Hasan ikut bersuara. Dia menolak keras usulan Fahri Hamzah tersebut. Menurutnya, penegakan hukum murni urusan KPK. DPR tidak boleh ikut-ikutan.

"Kok angket? Ini kan urusannya KPK, jangan sampai ditarik-tarik ke angket," katanya di Gedung Nusantara III, Senayan, kemarin.

Zulkifli paham, pengusutan kasus e-KTP ini telah membuat banyak orang kaget. Banyak yang merasa tidak terlibat namun disebutkan dalam dakwaan. Namun begitu, DPR tidak perlu ikut-ikutan dalam pengusutan kasus itu.

"Biar saja urusan KPK. Kalau yang rampok, yang maling KPK lah urusannya," tandasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA