Selama ini, perilaku korupsi para kader parpol yang telah menguras uang rakyat hanya berhenti sampai pada individu-individu saja. Padahal parpol sebagai korporasi harus ikut bertanggung jawab, apalagi bila terbukti ikut menerima uang haram tersebut untuk kepentingan organisasi.
Peneliti
Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun berharap KPK menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pidana korÂporasi untuk kasus e-KTP. Dia menyatakan korporasi juga terlihat dalam dakwaan kasus tersebut.
"Soal konstruksi perkara ini, kami harap ke depan KPK menggunakan TPPU dan piÂdana korporasi. Terlihat jelas
corporate crime-nya. Kami harap ada sanksi yang diberikan kepada korporasi, sekarang nggak ada lagi perdebatan tentang korporasi bisa diproses atau tidak," kata Tama.
Selain korporasi, Tama juga berharap KPK meminta perÂtanggungjawaban dari partai-partai yang disebut menerima uang tersebut, jika memang telah memiliki bukti. Menurut Tama, selain korporasi, partai sebagai suatu badan hukum juga dapat diproses terkait tindak pidana korupsi.
"Kalau ada uang dinikmati badan hukum lain, ini harus diÂmintai pertanggungjawaban," ucapnya.
Sebelumnya, pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra meÂminta KPK mengusut tuntas parÂtai politik terduga penerima suap e-KTP. Lebih dari itu, Yusril menÂgatakan, putusan pengadilan tenÂtang suap e-KTP bisa jadi pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membubarkan partai yang terlibat.
"Langkah pembubaran partai itu penting, bukan saja untuk pemÂbelajaran politik dan demokrasi, tapi untuk membangun bangsa dan negara yang lebih baik di masa depan," kata Yusril dalam pernyataan tertulisnya.
Berdasarkan Pasal 68 UU Nomor 24/2003 tentang Mahkamah Konsitusi (MK), lemÂbaga tersebut berwenang untuk memutus perkara pembubaran parpol. Disebutkan parpol bisa dibubarkan jika asas dan ideologi serta kegiatan-kegiatan parpol itu bertentangan dengan UUD 1945.
"Memang menjadi pertanyaan, apakah jika partai terlibat korupsi, parpol tersebut dapat dibubarkan dengan alasan perilakunya itu bertentangan denÂgan UUD 45?" kata Yusril.
Yusril mengatakan, MK memang sangat perlu untuk memutuskan bahwa parpol yang melakukan korupsi adaÂlah partai yang melakukan perbuatan yang merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Atas dasar itulah MK menyatakan bahwa perbuatan parpol tersebut adaÂlah bertentangan dengan UUD 45 dan karenanya cukup alasan konstitusional untuk memÂbubarkannya. ***
BERITA TERKAIT: