Pejabat BUMN Terseret Kasus E-KTP Harus Dinonaktifkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 13 Maret 2017, 12:52 WIB
Pejabat BUMN Terseret Kasus E-KTP Harus Dinonaktifkan
Ilustrasi/Net
rmol news logo Menteri Negeri BUMN Rini Soemarno harus mencopot pejabatnya yang terseret kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Salah satu pejabat BUMN yang disebut dalam surat dakwaan jaksa penuntut KPK adalah Direktur Utama PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) Rudiyanto.

"Seharusnya Bu Rini langsung mencopot pejabat BUMN yang terlibat kasus e-KTP. Bukan dipanggil lagi, tapi sudah sepatut mereka dicopot," tegas Manager Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Apung Widadi di Jakarta, Minggu (12/3).

Apung mencontohkan Dirut Pertamina Dwi Soetjipto yang tidak bermasalah saja dicopot oleh Menteri BUMN.

"Kenapa pejabat BUMN yang terseret kasus e-KTP yang sudah diperiksa KPK tidak dicopot," kata dia, membandingkan.

Dalam kasus korupsi e-KTP ada tiga BUMN yang terlibat yakni Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), PT LEN Industri (Persero), dan PT Sucofindo. Sejumlah pejabat BUMN sudah dimintai keterangannya oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Salah satu yang diperiksa KPK adalah  Rudiyanto, saat itu menjabat sebagai SBU Rekayasa dan Transportasi PT. Sucofindo, sekaligus pimpinan proyek e-KTP.

Kini Rudiyanto masih menjabat sebagai Direktur Utama PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero).

Berdasarkan isi dakwan yang dibacakan jaksa KPK dalam sidang perdana kasus korupsi e-KTP, pekan lalu, disebutkan PT Sucofindo menerima uang sebesar Rp 8,2 miliar.

Menurut Apung, pejabat BUMN yang diperiksa KPK seharusnya dinonaktifkan. Ia sangsi pejabat BUMN yang telah diperiksa  tidak terlibat.

"Pasti mereka tahu dan terseret. Ini kan duit triliunan," kritiknya.

Ketika proyek e-KTP bergulir tahun 2012, Rudiyanto menjabat Direktur Komersil II PT Sucofindo. Pelaksanaan pekerjaan proyek e-KTP masih di bawah kendalinya.

Desember tahun 2013, Rudiyanto ditunjuk menjadi direktur utama Biro Klasifikasi Indonesia oleh Menteri BUMN, Dahlan Iskan menggantikan Ibnu Wibowo lantaran bermain golf saat jam kerja.

Penyidik KPK pernah meminta kesaksian
Rudiyanto mengenai proses pengadaan dan distribusi pendampingan teknis dan teknologi pengadaan e-KTP.

Humas KPK Yuyuk Andriati  membenarkan ada speksifikasi yang tidak sesuai dokumen tender. Seperti teknologi kartu dan teknologi perangkat pembaca e-KTP. Dalam kontrak tender, konsorsium menjanjikan iris technologi (pemindai mata) tapi dalam pelaksanaan menggunakan finger print (sidik jari).[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA