Menurut dia, nama-nama yang disebutkan dalam dakwaan lantaran penyidik dan Jaksa KPK telah memiliki dasar kuat dan bukti-bukti yang cukup.
Nah, lanjut dia, Bukti-bukti tersebut akan diuji di persidangan. Selain itu, KPK juga telah menyiapkan sejumlah saksi guna membuktikan keterlibatan nama-nama yang tertera di surat dakwaan.
"Karena menyebut nama seseorang itu penuh resiko, jadi jangan lupa hukum itu nggak boleh dendam, jadi kami akan pelajari betul ini," ujar Saut saat dikonfirmasi, Jumat (10/9).
Dalam perkara ini Irman dan Sugiharto didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,314 triliun dan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dari proyek pengadaan e-KTP 2011-2013.
Dua terdakwa tersebut melakukan perbuatannya bersama-sama Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku penyedia barang dan jasa Kemendagri, Isnu Edhi Wijaya selaku ketua konsorsium PNRI, Diah Anggraini selaku Sekretari Jenderal Kemendagri, Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar dan Drajat Wisnu Setyawan selaku ketua panitia pengadaan barang jasa di lingkungan Ditjen Dukcapil tahun 2011.
Atas tindakan tersebut, negara harus mengalami kerugian sebesar Rp2.314.904.234.275,39.
Sejumlah nama yang diperkaya dari uang hasil korupsi proyek pengadaan e-KTP dibeberkan JPU KPK. Mulai dari pejabat pemerintah, pimpinan dan anggota Komisi II DPR, perusahaan hingga partai politik ikut kecipratan dari uang korupsi.
Diantaranya ada nama Gamawan Fauzi, Diah Anggraini, Setya Novanto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Anas Urbaningrum, Olly Dondokambe, Yasonna Laoly, Marzuki Ali serta Ade Komarudin.
Kemudian Melcias Marchus Mekeng, Tamsil Lindrung, Mirwan Amir, Arief Wibowo, Chaeruman Harahap, Ganjar Pranowo, Agun Gunandjar, Mustoko Weni, Ignatius Mulyono, Taufik Effendi, Teguh Djuwarno, Yasonna H. Laoly, Khatibul Umam Wiranu, M. Jafar Hafsah.
Dalam persidangan selanjutnya, Jaksa KPK akan menghadirkan sekita 133 saksi guna membuktikan kasus megaskandal e-KTP ini.
"Kami sudah sampaikan, kami (penyidik) sudah periksa sekitar 294 saksi, (tapi) kami (jaksa) hanya akan hadirkan 133 saksi (di pengadilan)," kata Jaksa Irene Putri kepada awak media, Kamis kemarin usai membaca dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
[sam]
BERITA TERKAIT: