RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki strategi untuk menghadirkan sejumlah saksi dalam penangan dugaan korupsi proyek pengadan E-KTP yang telah berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menyatakan, KPK memiliki pengalaman dalam setiap panggilan saksi ke persidangan. Jika pengadilan telah mengeluarkan surat panggilan, saksi tersebut wajib hadir.
"Kami jalan di koridor hukum, kami minta media kawal proses ini, proses persidangan di Tipikor tidak hanya KPK tapi juga publik," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/3).
Saat disinggung mengenai kemungkinan serangan politik yang menghambat persidangan, Febri menilai hal tersebut bukan masalah yang signifikan.
Menurutnya, KPK tetap fokus pada penanganan perkara. Febri juga mengharapkan pihak-pihak yang mencoba menghambat proses persidangan untuk mengedepankan proses hukum.
"Kami berjalan di jalur hukum, akses politik dan segala macam kami harap patuh dan tempatkan hukum pada posisi pertama," pungkasnya.
Dalam persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto kemarin, sejumlah nama disebut sebagai penerima uang hasil korupsi proyek pengadaan E-KTP. Mulai dari pejabat pemerintah, pimpinan dan anggota Komisi II, perusahaan hingga partai politik.
Sebut saja nama Gamawan Fauzi, Diah Anggraini, Setya Novanto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Anas Urbaningrum, Olly Dondokambe, Yasonna Laoly, Marzuki Ali serta Ade Komarudin.
Dalam perkara ini, Irman dan Sugiharto didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,314 triliun dan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dari proyek pengadaan E-KTP 2011-2013.
Dua terdakwa tersebut melakukan perbuatannya bersama-sama Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku penyedia barang dan jasa Kemendagri, Isnu Edhi Wijaya selaku ketua konsorsium PNRI, Diah Anggraini selaku Sekretaris Jenderal Kemendagri, Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar dan Drajat Wisnu Setyawan selaku ketua panitia pengadaan barang jasa di lingkungan Ditjen Dukcapil tahun 2011. ‎[ald]
BERITA TERKAIT: