Wiranto Hormati Sidang E-KTP Dilarang Disiarkan Langsung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 09 Maret 2017, 16:38 WIB
Wiranto Hormati Sidang E-KTP Dilarang Disiarkan Langsung
Net
rmol news logo Menko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto angkat bicara soal larangan siaran langsung persidangan kasus korupsi pengadaan kartu identitas elektronik (e-KTP) oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Menurutnya, hal itu sendiri telah diatur dalam aturan perundang-undangan.

"Saya dengar persidangan itu terbuka, tapi liputan langsung atau live memang ada standar hukum tersendiri. Ya kita hormati," kata Wiranto kepada wartawan dikantornya, Jakarta Pusat, Kamis (9/3)

Sebagaimana diberitakan, keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melarang sidang kasus e-KTP disiarkan langsung di televisi menuai reaksi dan banyak yang menyayangkannya. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) bahkan menilai, keputusan itu sama saja menghambat kebebasan pers.

Sidang kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto digelar perdana hari ini di Pengadilan Tipikor Jakarta. Irman merupakan eks dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri. Sementara Sugiharto adalah eks direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA