Jika Ada Indikasi Korupsi, KPK Ikut Tangani Kasus Yamaha-Honda

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 02 Maret 2017, 21:43 WIB
Jika Ada Indikasi Korupsi, KPK Ikut Tangani Kasus Yamaha-Honda
Febri Diansyah/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan ikut turun tangan mendalami dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam kasus dugaan kartel yang dilakukan oleh PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dan PT Astra Honda Motor.

Kedua perusahaan asal Jepang itu diduga terlibat kongkalikong menentukan harga sepeda motor jenis skuter matik 110 hingga 125cc di Tanah Air.

Jurubicara KPK Febri Diansyah menilai meskipun kasus ini telah ditangani Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), namun tugas KPPU tersebut beririsan dengan KPK.

Pihaknya, sambung Febri, juga telah berkomunikasi dengan KPPU. Menurutnya, ada sejumlah sektor penting yang didalami KPPU dalam kewenangannya bersinggungan juga dengan tipikor. Terlebih pihaknya telah mengkaji bahwa ada 30 jenis tipikor.

"Sepanjang ada indikasi tipikor, tentu kami akan tindaklanjuti," ungkap Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (2/3).

Febri juga mengingatkan agar persidangan berjalan sesuai aturan. KPK juga meminta Komisi Yudisial (KY) turut memantau dan hakim yang berintegritas tinggi yang ditunjuk sebagai ketua majelis di tingkat banding.

"Kami minta hakim yang profesional, benar-benar bekerja sesuai dengan SOP yang ada. Jangan main mata dengan pihak berperkara. Kami rasa KY harus terlibat (memonitor kasus ini) juga," pungkasnya.

Sebelumnya Majelis Komisi KPPU memutus kasus dugaan praktik kartel yang membelit dua pabrikan motor terbesar di Tanah Air, yakni Yamaha dan Honda. Putusan dibacakan setelah delapan bulan sidang digelar.

Secara bulat, Majelis Komisi KPPU memvonis PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dan PT Astra Honda Motor bersalah. Karena terbukti melakukan praktik culas dan kongkalikong dalam menetapkan harga sepeda motor jenis skuter matik 110-125cc di Tanah Air.

Majelis Komisi KPPU menyebut Yamaha-Honda sengaja membuat mahal harga skutik dari banderol sewajarnya, di mana praktik tersebut tentu merugikan masyarakat selaku konsumen yang tak bisa mendapat harga kompetitif. Terlebih kedua merek tersebut saat ini memimpin pasar skutik di Indonesia dengan menguasai 97 persen pangsa pasar domestik.

Majelis Komisi KPPU membeberkan, Yamaha-Honda terindikasi saling rangkul, sekongkol mengatur harga demi mendapatkan keuntungan besar. Dalam istilah bisnis, perilaku ini disebut kartel. Di mana, hal ini dilakukan untuk mencegah kompetisi, monopoli, dan saling mendapatkan keuntungan.

Yamaha-Honda dianggap telah mengangkangi Pasal 5 ayat 1 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999. Pasal itu menyebut, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen pada pasar bersangkutan yang sama.

"Terlapor satu (Yamaha) dan dua (Honda) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 5 Tahun 1999," kata Ketua Majelis Komisi KPPU, Tresna Priyana Soemardi, saat membacakan putusan, di Kantor KPPU, Jakarta Pusat, Senin 20 Februari 2017. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA