Meski undang-undang calon hakim MK tidak mengatur larangan politisi menjadi hakim konstitusi, namun Jimly berharap agar panitia seleksi bisa menerjemahkan maksud dari hakim MK adalah seorang negarawan.
"Jadi, negarawan itu harus lebih utuh dilihatnya. Jangan hanya mempertimbangkan syarat dalam hukum," ujar Jimly kepada wartawan di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (25/2).
Menurutnya, seorang negarawan bukanlah pihak yang terlibat dalam politik golongan. Lawan kata dari negarawan adalah politisi. Meski demikian, bukan berarti politisi tidak pantas untuk menjadi hakim MK. Seorang akademisi yang tidak memiliki pengalaman dalam bernegara juga akan kesulitan menjabat hakim MK.
"Jadi kita memerlukan seorang yang bisa betul-betul dipercaya. Dia memikirkan kepentingan bangsa dan negara, bukan membawa misi golongan politiknya," tegas Jimly.
[wah]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: