Choel Tantang KPK Tuntaskan Kasus Hambalang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 24 Februari 2017, 21:45 WIB
Choel Tantang KPK Tuntaskan Kasus Hambalang
Net
rmol news logo Tersangka kasus korupsi Hambalang tahun anggaran 2010-2012 Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng menyatakan bahwa sejumlah pihak yang menerima aliran dana dari proyek tersebut sudah terbuka pada setiap persidangan.

Menurut Choel yang mengajukan diri sebagai justice collabolator atau bekerja sama dengan penegak hukum, dirinya tidak perlu lagi mengungkapkan siapa saja yang ikut terlibat dalam kasus yang merugikan uang negara senilai Rp 706 miliar itu.

Namun, semua tergantung niat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan pihak-pihak yang telah disebutkan dalam fakta persidangan.

"Saya kira anda sudah mengikuti Hambalang lima tahun ya. Sudah tahu daftar-daftar siapa nama di dakwaan, bukti yang sudah terbuka di persidangan ya sudah jelas," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/2).

Meski publik sudah mengetahui pihak-pihak yang diduga terlibat dalam korupsi Hambalang, namun Choel berjanji bakal mengungkap kembali peran pihak-pihak tersebut. Termasuk juga keterlibatan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambei.

"Siap dong (bongkar kasus Hambalang). (Keterlibatan Olly) saya kira anda sudah tahu semua, siapa itu," kata Choel.

Diketahui, nama Olly yang juga menjabat menjabat Bendahara Umum PDI Perjuangan pernah masuk pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta saat menjatuhkan vonis terdakwa mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya Teuku Bagus Mokhamad Noor dalam kasus Hambalang.

Dalam pertimbangan putusan dan barang bukti yang tercantum, ada pembelian dan pemberian mebel atau furniture senilai sekitar Rp 2,5 miliar dari PT Adhi Karya untuk Olly selaku anggota Komisi XI dan wakil ketua Badan Anggaran DPR dari Fraksi PDIP periode 2009-2014.

Barang mebel tersebut disita KPK pada September 2013 dari rumah Olly yang beralamat di Jalan Reko Bawah, Desa Kolongan, Kecamatan Kalawat, Minahasa Utara, Sulawesi Utara.  

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan bahwa fakta putusan tidak akan dibiarkan saja oleh penyidik. Bahkan, pihaknya juga sudah membuka penyelidikan baru terkait kasus Hambalang.

"Kami berharap pengusutan AZM (Choel) membuat firm bukti-bukti yang dimiliki KPK. Tetapi untuk penyelidikan (Hambalang) ini kami tidak bisa sebutkan, apalagi sebutkan nama orang. Kami baru sampaikan ke publik apabila naik ke tingkat penyidikan nanti," tambahnya. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA