KPK Pertimbangkan Niat Choel Jadi Justice Collabolator

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 23 Februari 2017, 18:05 WIB
KPK Pertimbangkan Niat Choel Jadi Justice Collabolator
Choel Mallarangeng/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan pengajuan justice collabolator atau bekerja saman dengan penyidik oleh Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng, tersangka kasus korupsi proyek Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya tidak secara langsung menerima pengajuan justice collabolator Choel Mallarangeng. Menurutnya, ada dua pertimbangan yang bisa mempermudah Choel untuk mendapatkan status sebagai justice collabolator. Pertama, Choel mengakui perbuatannya dan memberikan informasi besar kepada penyidik untuk membuka aktor yang lebih besar.

Febri menambahkan, jika Choel bisa memenuhi dua syarat yang diajukan, penyidik pasti lebih mudah membongkar kasus tersebut. Dan besar kemungkinan jaksa KPK memberikan tuntutan ringan karena telah membantu KPK.

"Kita akan pertimbangkan dengan melihat dua hal itu. (Tuntutan ringan) nanti akan kita pertimbangkan kemungkinan itu. Tapi kami masih fokus pada penyidikan AZM yang sudah ajukan diri jadi JC," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/2).

Diketahui, KPK menetapkan Choel sebagai tersangka pada 16 Desember 2015 lantaran diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, terkait pembangunan P3SON Hambalang tahun anggaran 2010-2012.

Dalam dakwaan Andi Mallarangeng, Choel disebut sebagai perantara pemberi uang USD 550 ribu kepada Andi dari mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora Deddy Kusdinar.

Uang diberikan secara bertahap yaitu Rp 2 miliar diterima oleh Choel di kantornya dari PT Global Daya Manunggal, Rp 1,5 miliar diterima dari PT Global Daya Manunggal melalui mantan Sekretaris Mepora Wafid Muharam, dan Rp 500 juta diterima dari PT Global Daya Manunggal melalui Mohammad Fakhruddin.

PT Global Daya Manunggal adalah salah satu perusahaan sub kontraktor yang mengerjakan proyek Hambalang, sedangkan M. Fakhruddin adalah staf khusus Andi Mallarangeng, pejabat menteri pemuda dan olah raga kala itu. Uang itu digunakan untuk keperluan operasional kementerian, pembayaran tunjangan hari raya untuk protokoler menpora, pembantu dan pengawal di rumah dinas menpora dan kediaman Andi.

Juga untuk akomodasi dan pembelian tiket pertandingan Piala AFF di Senayan dan Malaysia, serta pertandingan tim Manchester United untuk rombongan menpora dan anggota Komisi X DPR RI.

Atas perbuatannya, Choel disangkakan melanggar pasal 2 atau pasal 3 Undang-Undang 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [wah]  

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA