Mereka adalah Subandi, Taryo dan Madamin yang bertugas mencari nasabah dan menyetorkan uang investasi kepada Nurman.
"Tersangka pertama Nuryanto. (Petugas) Administrasi, Subardi dan Taryo. Leader besar, Madamin," ujar Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Pol Mochammad Iriawan, dalam keterangan pers, Senin (20/2).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono, mengungkapkan, empat tersangka ditangkap di kawasan Curug, Kabupaten Tangerang, Senin dini hari (20/2).
Sebelumnya pengejaran terhadap para tersangka sudah berlangsung dua pekan terakhir. Mereka kerap berpindah lokasi di beberapa wilayah Jabodetabek.
"Jadi, satu tempat kita cari, geser lagi, lalu geser lagi. Sehingga kita temukan di Tangerang, semalam," ujar alumni Akpol 1991 itu.
Komplotan tersebut menawarkan investasi berbunga kepada nasabah dari berbagai kalangan masyarakat. Namun, uang investasi nasabah diduga disalahgunakan hingga ratusan korban merasa dirugikan dengan total nilai kerugian triliunan rupiah.
Empat tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan/atau Pasal 46 UU 10/1998 tentang Perbankan jo Pasal 3, 4, 5 dan 6 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
[ald]
BERITA TERKAIT: