Hal itu dilihat dari ancaman terendah dakwaan alternatif pertama yaitu pasal 12 huruf b UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Tentang Pemberantasan Tipikor.
"Meskipun menurut saya hukuman ini adalah hukuman yang perlu dipikirkan, kita lihat ke depan seperti apa karena ancaman hukuman pasal 12 b minimal 4 tahun sampai 20 tahun. Dan kalau dilihat dari ancaman terendahnya sudah cukup rendah," ungkap Maqdir Ismail usai sidang di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Senin (20/2).
Meski demikian, Maqdir tetap menentang vonis hakim yang mencabut hak politik Irman. Menurut Maqdir, sesuai ketentuan UU yang berlaku, hak politik Irman tak bisa dicabut karena bukan hak yang diberikan pemerintah.
"Dalam pembelaan kami tidak setuju dengan pencabutan hak politik. Sebab dari ketentuan UU, hak yang bisa dicabut itu adalah hak-hak tertentu yang bisa diberikan pemerintah dan hak politik itu bukan hak yang bisa diberikan pemerintah. Itu prinsip dasarnya," demikian Maqdir.
Untuk diketahui, Irman divonis 4,5 tahun penjara dan pencabutan hak politik selama 3 tahun. Selain pidana penjara, Irman juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Irman dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan Memi. Irman terbukti menggunakan pengaruhnya sebagai Ketua DPD untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog kepada perusahaan milik Xaveriandy.
[ald]
BERITA TERKAIT: