KPK Bidik Tersangka Baru di Kasus e-KTP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 20 Februari 2017, 04:18 WIB
KPK Bidik Tersangka Baru di Kasus e-KTP
Saut Situmorang/Net
RMOL. Terbuka kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang menjelaskan, pihaknya saat ini terus membidik dan mencari tahu pihak-pihak yang ikut cawe-cawe dalam perkara korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu.

"Ada beberapa masih dilengkapi. Kami masih konfirmasi lagi," kata Saut di kantor KPK, Minggu (19/2).

Soal apakah tersangka itu berasal dari swasta atau legislatif, Saut masih enggan mengelaborasi lebih lanjut.

"Masih proses, lama itu prosesnya,” jelasnya.

"Belum bisa dipastikan karena butuh keterangan sebelumnya," sambung mantan petinggi Badan Intelijen Negara (BIN) itu.

KPK sejauh ini baru menetapkan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek e-KTP di Kemendagri Sugiharto, dan bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Irman, sebagai tersangka di kasus itu.

KPK baru menyita sekitar 247 miliar dari perorangan maupun korporasi. Jumlah itu terdiri dari Rp 206,95 miliar, SGD 1.132 USD 3.036.715,64. Jumlah itu masih jauh dari total kerugian negara dalam kasus ini Rp 2,3 triliun. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA