Ketua MK Persilahkan KPK Periksa CCTV

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 16 Februari 2017, 19:12 WIB
Ketua MK Persilahkan KPK Periksa CCTV
Patrialis Akbar/Net
rmol news logo Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat menyatakan, sangat sulit pihak luar untuk bertemu hakim konstitusi. Selain harus meninggalkan identitas dan menaati peraturan, tamu juga harus meninggalkan telepon seluler. Apalagi, pihak tersebut juga dipantau oleh kamera pengawas (CCTV).

Menurut Arief, jika salah satu tersangka pernah menemui mantan hakim kontitusi Patrialis Akbar di Gedung MK. Pihaknya mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa data tamu yang hadir dan memeriksa rekaman CCTV Gedung MK.

"Setiap tamu yang datang juga sudah kita monitor dan semuanya juga terekam dalam CCTV. Makanya, silahkan KPK memeriksa secara profesional dan proporsional," jelasnya usai dimintai keterangan penyidik KPK di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Kamis (16/2).

Sebelumnya, bos CV Sumber Laut Perkasa Basuki Hariman yang telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap mengaku pernah bertemu Patrialis Akbar. Pertemuan difasilitasi oleh Kamaludin yang merupakan tersangka perantara suap.

Meski tak menjelaskan di mana lokasi ketiganya bertemu, Basuki menjelaskan bahwa Kamaludin memberikan syarat tertentu untuk bertemu Patrialis. Pertama, pihak yang ingin bertemu bukan pihak yang berperkara. Kedua, tidak boleh membicarakan uang dan terakhir tidak boleh membawa tas.

"Jadi pertemuannya singkat sekali. Saya hanya menanyakan ada gugatan dari Persatuan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia tetapi belum ada hasilnya. Dia (Patrialis) hanya bilang 'ya coba nanti lihat saja'," ungkap Baskui usai diperiksa KPK pada 1 Februari lalu.

Patrialis Akbar ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK lantaran diduga menerima suap dalam bentuk mata uang asing sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu dari Basuki Hariman selaku direktur utama PT Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama.

Tujuannya agar permohonan uji materil Perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait Undang-Undang Nomor 41/2014 tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan dikabulkan oleh MK.

Dugaan adanya suap diperkuat dengan ditemukannya draf putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 dari tangan Kamaludin saat operasi tangkap tangan di lapangan golf Rawamangun pada 25 Januari. Sebelum KPK mencokok Kamaludin, Patrialis menemui Kamaludin di lapangan golf, namun KPK tak langsung mencokoknya dengan alasan menunggu transaksi selesai. Kemudian Patrialis diamankan KPK di pusat perbelanjaan Mal Grand Indonesia. [wah] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA