Jurubicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan pemeriksaan terhadap kedua hakim tersebut untuk menelisik draf putusan nomor 129, yang ditemukan penyidik KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 25 Januari lalu.
Diketahui, draf tersebut disita KPK di lapangan golf Rawamangun saat mencokok Kamaludin, tersangka perantara suap uji materi UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Selain itu, lanjut Febri, pemeriksaan keduanya untuk mendalami informasi mengenai proses persidangan judicial review atau uji materi dari awal hingga akhir.
"Kami ingin mendalami lebih lanjut proses penangan perkara judicial review di MK apakah ada informasi yang diketahui oleh dua hakim tersebut atau apakah prosesnya ada kejanggalan atau informasi lainnya," ujar Febri di Kantornya, jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Lebih jauh, Febri menjelaskan pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk memeriksa enam hakim MK lainnya. Menurut Febri, sembilan hakim MK merupakan saksi yang relevan untuk dimintai keterangan mengenai perkara yang sedang ditangani KPK.
"Semua saksi yang relevan di kasus ini pasti kami periksa, sejauh ini sudah banyak yang dipanggil. Tidak tertutup kemungkinan hakim lain dan pegawai MK akan dipanggil untuk diminta keterangan sebagai saksi, termasuk enam hakim MK yang lain," pungkasnya.
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar (PAK) resmi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh KPK. Selain itu, teman Patrialis yakni Kamaludin (KM) juga ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai perantara suap.
Dalam perkara ini, Patrialis Akbar disangkakan menerima suap dari tersangka Basuki Hariman (BHR) ‎bos pemilik 20 perusahaan impor daging dan sekretarisnya yang juga berstatus tersangka yakni NG Fenny (NGF).
Oleh Basuki, Patrialis Akbar dijanjikan uang sebesar 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura terkait pembahasan uji materi UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan hewan. Diduga uang 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura itu sudah penerimaan ketiga.
Atas perbuatannya Patrialis dan Kamaludin diduga sebagai penerimaa suap dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara tersangka Basuki dan NG Fenny sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
[ian]
BERITA TERKAIT: