Kali ini Majelis Kehormatan MK memeriksa dua tersangka pemberi suap kepada Patrialis, Basuki Hariman dan sekretarisnya NG Fenny.
Ketua Majelis Kehormatan MK, Sukma Violetta menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap tersangka pemberi suap Patrialis untuk melengkapi bukti-bukti dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Patrialis.
Selain itu, pihaknya juga menggali informasi tambahan mengenai dugaan keterlibatan hakim MK lainnya dalam kasus dugaan suap uji materi UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Menurut Sukma, dari pemeriksaan ini, Majelis Kehormatan mendapat banyak informasi tambahan yang singnifikan.
"Koordinasi ini (Majelis Kehormatan MK dengan KPK) sangat baik sekali dan membantu kami akhirnya menyelesaikan kasus ini," ujar dia di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Terkait hasil pemeriksaan selama empat jam ini, Sukma belum mau membeberkan lebih jauh.
Dalam waktu dekat, kata dia lagi, Majelis Kehormatan MK akan mengumumkan hasil penyelidikan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Patrialis.
"Nanti lihat saja di putusan yang akan kami sebutkan, Tapi kami menganggap muda mudahan dalam waktu dekat sudah bisa dilakukan musyawarah," demikian Sukma.
[sam]
BERITA TERKAIT: