Lemkapi: Penganiayaan Jurnalis Tidak Dapat Ditolelir

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 13 Februari 2017, 18:39 WIB
rmol news logo Lembaga Kajian Strategis Kepolisisn Indonesia (Lemkapi) memastikan bahwa aksi penganiayaan terhadap wartawan yang meliput Aksi Damai 112 adalah pelanggaran hukum yang tidak dapat dibenarkan.

"Lemkapi meminta kepada Kapolri agar siapapun pelakunya supaya diproses secara hukum," kata Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan di Jakarta, Senin (13/2).      

Menurutnya, kepolisian harus segera mengusut tuntas kasus penganiayaan jurnalis yang diduga dilakukan oleh peserta Aksi 112. Apalagi, bukan kali ini saja jurnalis yang melakukan peliputan aksi damai umat Islam mengalami tindakan kekerasan.

"Kita minta kepada Pak Kapolri agar segera menangkap pelakunya dan memprosesnya secara hukum," beber Edi.  

Dia menambahkan, sudah sepantasnya pers yang dalam menjalankan tugas mendapat perlindungan hukum dari negara. Hal ini sesuai dengan pasal 8 Undang-Undang 40/1999 tentang Pers. Di mana, pers memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, dan kontrol sosial.

"Penganiayaan terhadap wartawan adalah pelanggaran hukum dan tidak dapat ditolelir. Kalau ini dibiarkan tentu sangat meresahkan bagi dunia pers Indonesia," tegas Edi yang juga mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional. [wah] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA