MK Masih Gali Pelanggaran Etik Patrialis Akbar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 13 Februari 2017, 16:25 WIB
MK Masih Gali Pelanggaran Etik Patrialis Akbar
Patrialis Akbar/Net
rmol news logo Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi memeriksa mantan hakim Patrialis Akbar. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tempat Patrialis ditahan akibat kasus suap.

Anggota Majelis Kehormatan MK Bagir Manan mengatakan, pihaknya sejauh ini belum bisa menentukan apakah Patrialis melanggar kode etik hakim konstitusi.

"Ada beberapa keterangan memang mengatakan bahwa ada hal-hal terkait dengan etik. Tapi kita belum bisa mengatakan karena belum lengkap pemeriksaan," jelas Bagir di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta (Senin, 13/2).

Bagir menambahkan, Majelis Kehormatan menyambangi Gedung KPK untuk melihat barang bukti dalam dugaan suap dan melakukan pemeriksaan pada Patrialis. Namun, menurutnya, Patrialis hanya bersedia diperiksa di Gedung MK.
 
Pada 2 Februari lalu, Patrialis ditangkap tangan oleh KPK lantaran menerima suap dari pengusaha impor daging Basuki Hariman terkait uji materi Undang-Undang Nomor 41/2014 UU tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Basuki menyuap Patrialis sebanyak USD 20.000 dan SGD 200.000 untuk memenangkan gugatan penanganan uji materi undang-undang tersebut. [wah] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA