Anggota Majelis Kehormatan MK Bagir Manan mengatakan, pihaknya sejauh ini belum bisa menentukan apakah Patrialis melanggar kode etik hakim konstitusi.
"Ada beberapa keterangan memang mengatakan bahwa ada hal-hal terkait dengan etik. Tapi kita belum bisa mengatakan karena belum lengkap pemeriksaan," jelas Bagir di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta (Senin, 13/2).
Bagir menambahkan, Majelis Kehormatan menyambangi Gedung KPK untuk melihat barang bukti dalam dugaan suap dan melakukan pemeriksaan pada Patrialis. Namun, menurutnya, Patrialis hanya bersedia diperiksa di Gedung MK.
Pada 2 Februari lalu, Patrialis ditangkap tangan oleh KPK lantaran menerima suap dari pengusaha impor daging Basuki Hariman terkait uji materi Undang-Undang Nomor 41/2014 UU tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Basuki menyuap Patrialis sebanyak USD 20.000 dan SGD 200.000 untuk memenangkan gugatan penanganan uji materi undang-undang tersebut.
[wah]
BERITA TERKAIT: