Hal itu ditegaskan oleh saksi ahli Bahasa Indonesia, Prof. Mahyuni, MA, PhD saat menjalani persidangan lanjutan di Auditorium D Kementerian Pertanian (Kementan), Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Menurut Mahyuni, setiap kata yang akan diucapkan seseorang sudah dipikirkan terlebih dahulu.
Sehingga, tidak ada unsur ketidaksengajaan dalam ucapan terdakwa terkait ucapannya yang didakwakan sebagai penodaan agama.
"Dalam setiap ujaran pasti ada maksud. Pasti sengaja. Sudah terpikirkan terlebih dahulu dan keluar sebagai ujaran," ujar Mahyuni di persidangan.
Selain itu, saksi ahli Mahyuni juga meyakini Ahok telah menista agama karena menganggap Al-Quran sebagai sumber dan alat kebohongan. Serta mengatakan jika orang-orang yang menyampaikan ayat Al-Quran juga telah berbohong.
"Kata bohong sendiri sudah negatif. Pasti ada sumber, ada yang dibohongi. Ada klaim bahwa orang menggunakan ini untuk membohongi. Jelas ada orang yang membohongi," paparnya.
Mahyuni menjelaskan ada atau tidak kata "pakai" dalam kalimat "dibohongi pakai Al-Maidah" tidak merubah makna dalam kalimat tersebut.
Sebab, menurutnya pemakaian sebuah kata, tergantung penggunaan dalam sebuah kalimat.
"Kata 'pakai' dalam kalimat itu tidak merubah makna. Karena kata itu (bersifat) pasif," demikian Mahyuni.
[rus]
BERITA TERKAIT: