Ketua Komisi III DPR, Bambang Soesatyo berharap, wajar baru MA nanti dapat membawa perubahan dan perbaikan dunia peradilan.
‎"Ketua dan sekretaris baru itu praktis akan menjadi sorotan karena masyarakat mendesak dilakukannya reformasi internal untuk membersihkan MA dari sel-sel mafia kasus dan mafia peradilan. ‎Keduanya diharapkan segera melakukan pembaruan luar dalam di MA," kata Bambang (Minggu, 13/2).
‎Masa jabatan Hatta Ali akan berakhir pada 20 Februari nanti. Pudjoharsoyo telah mengagendakan pemilihan ketua baru pada Selasa besok (14/2). Setelah terpilih, akan ditetapkan ‎melalui Keputusan Presiden. "Dalam hitungan hari, wajah MA akan benar-benar baru," imbuh Bambang.
Berdasarkan UU, usai ketua MA maksimal 70 tahun. Namun, Bambang berharap, usai ketua MA baru itu tidak melebihi 65 tahun. Alasannya, tugas ketua sangat berat. Usai yang lebih muda diharapkan mampu melakukan reformasi secara menyeluruh di tubuh MA.
Salah satu yang harus dilakukan ketua dan sekretaris baru MA itu, kata Bambang, adalah memulihkan kepatuhan semua satuan kerja di terhadap etika dan moral. Tidak boleh lagi ada oknum MA yang menjadi calo atau anggota jaringan mafia kasus serta mafia peradilan.
"Tidak kalah pentingnya adalah kesedian semua satuan kerja MA menerima pengawasan dari luar. Keadilan dan praktik hukum adalah isu yang sensitif. Karena itu, dalam konteks pengawasan dan demi supremasi hukum, MA haruslah touchable. Manajemen perkara harus dibuat transparan. Apalagi, sudah lama terjadi penumpukan perkara di MA," ucap politisi Golkar ini.
Karena menyangkut kepentingan banyak orang, lanjut Bambang, MA ke depan juga harus benar-benar transparan. MA harus memberi akses kepada publik untuk mengetahui jumlah perkara yang masuk, mekanisme pembentukan majelis, lama penanganan perkara, hingga pelaksanaan eksekusi putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.
"Itulah beberapa poin pembaruan MA yang sangat diharapkan masyarakat. Ketua dan sekretaris baru MA harus merespons harapan mayarakat itu. Dunia peradilan Indonesia sudah terlanjur dipersepsikan buruk oleh masyarakat. Persepsi atau penilaian buruk itu mengacu pada rentetan kasus pelanggaran etika yang dilakukan oknum hakim, oknum panitera, hingga oknum di tubuh MA sendiri," kata Bambang.
[sam]
BERITA TERKAIT: