Kata Kuasa Hukum Antasari, Polisi Bergerak Karena Didesak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 09 Februari 2017, 14:43 WIB
Kata Kuasa Hukum Antasari, Polisi Bergerak Karena Didesak
Boyamin Saiman/Net
rmol news logo Kuasa hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman menyambut baik rencana penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) menindaklanjuti laporan kliennya tahun 2011 lalu. Namun, Boyamin mengaku tidak ada pemberitahuan dari pihak PMJ terkait hal tersebut.

"Tidak ada pemberitahuan apa pun. Tapi, baguslah. Apapun ada kejelasan dan kepastiannya, apakah lanjut atau masih ada kendala. Tunggu saja," timpal Boyamin saat dikonfirmasi, Kamis (9/2).

Menurut Boyamin, penyidik PMJ tergerak setelah ada desakan dari pihaknya terkait pengusutan kasus tersebut. Mengingat, laporan yang dilaporkan oleh Antasari sudah dilaporkan sejak enam tahun lalu.

"Tidak ada novum (bukti baru). Ya, (penyidik) bergerak karena didesak," timpalnya.

Sebelumnya, pihak PMJ memastikan akan memgelar perkara terkait kasus pesan singkat elektronik (SMS) misterius yang dilaporkannya Antasari tahun 2011 lalu. Rencananya, perkembangan dari penyelidikan kasus yang dilaporkan tahun 2011 itu, akan disampaikan penyidik, Kamis (9/2) sore.

"Nanti sore kami akan sampaikan perkembangan laporan (Antasari) tersebut," ujar Kabid Humas PMJ Komisaris Besar Argo Yuwono dikantornya, Kamis pagi.

Seperti diketahui, Antasari Azhar melaporkan dua kasus berbeda di tahun 2011 silam. Kasus pertama, terkait perkara dugaan penyalahgunaan teknologi informasi (TI) melalui SMS. Kemudian, laporan mengenai dugaan saksi palsu yang mengaku melihat SMS tersebut.

Pasalnya, keterangan dari saksi palsu itu, berkaitan dengan kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen yang dituduhkan kepadanya.

Saat itu, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut, dituduh mengirimkan SMS ancaman yang berbunyi, "Maaf permasalahan ini hanya kita saja yang tahu. Kalau sampai terbongkar, Anda tahu konsekuensinya."

Antasari diduga mengirim SMS itu kepada Nasrudin, yang meninggal dunia sehari setelah SMS dikirim, yakni 15 Maret 2009. SMS tersebut, menjadi satu dari beberapa dasar dakwaan Jaksa Penuntut Umum kepada Antasari saat persidangan.

Merasa laporannya tidak ada kejelasan, Antasari dan adik Nasrudin pun mendatangi PMJ 1 Februari lalu. Selain menanyakan nasib laporannya, keduanya juga mendesak polisi untuk segera melakukan proses hukum terkait laporan tersebut. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA