Membangun Social Character Ethic Anti Korupsi

 OLEH: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
OLEH:
  • Rabu, 08 Februari 2017, 07:57 WIB
Membangun <i>Social Character Ethic</i> Anti Korupsi
LAHIRNYA UU Komisi Pemberantasan Korupsi beranjak dari kenyataan bahwa korupsi sudah menjadi penyakit akut di Indonesia yang tidak bisa diberantas hanya dengan cara-cara biasa dan mengandalkan lembaga penegak hukum yang ada, Kepolisian dan Kejaksaan. Itu juga yang melatarbelakangi KPK diberi kewenangan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dan tidak diberi kewenangan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) apapun alasannya.

Seluruh kasus yang sudah ditetapkan KPK naik ke tingkat penyidikan harus disidangkan di pengadilan. Bahkan dalam kondisi tertentu KPK diberi kuasa dan wewenang mengambil alih kasus korupsi yang sedang ditangani Kepolisian dan Kejaksaan. Pemberantadan korupsi di Indonesia harus dilakukan dengan cara luar biasa dan oleh lembaga dengan kewenangan luar biasa pula.

Kalau dipelajari secara mendalam Naskah Akademis lahirnya UU KPK dan pasal demi pasal serta penjelasan pasal-pasal UU KPK maka akan ditangkap nuansa bahwa adanya fakta mental anak bangsa penyelenggara negara yang dihingggapi nafsu korupsi yang sangat akut dan rakus dengan berbagai modus operandinya. Sudah teramat sangat mengkhawatirkan.

Beranjak dari itu UU KPK mengamanatkan kepada KPK 3 (tiga) hal sekaligus untuk dilaksanakan secara bersamaan dan simultan dan secara terstruktur, sistematis, dan masif, yaitu penegakan hukum atas pelaku tindak pidana korupsi, tindakan pencegahan potensi terjadinya tindak pidana korupsi, dan membangun karakter anti korupsi pada seluruh elemen masyarakat Indonesia.

Tulisan ini akan fokus pada hal yang ketiga, yaitu membangun karakter anti korupsi diseluruh lapisan masyarakat dan penyelenggara negara semenjak dini.

Personality Ethic dan Character Ethic

Dalam phsikologi dikenal istilah Personality Ethic dan Character Ethic.  Personality ethic lebih bagaimana seseorang menampilkan dirinya sehingga sesuai dengan yang diharapkan publik, terlepas yang ditampilkan itu sesuai atau tidak sesuai dengan kepribadian sesungguhnya dia. Pegawai bank yang ramah, mudah senyum dan tidak tidak pernah marah adalah panampilan profesional yang harus ditampilkan pegawai bank terlepas dari kepribadiannya yang sesungguhnya apakah benar tidak pernah marah, selalu tersenyum dan ramah diluar jam kerjanya.

Penyelenggara yang terikat dengan personality ethic ini akan senantiasa menampilkan dirinya sesuai dengan yang diharapkan publik dan citra diri yang ingin dibangunnya dihadapan publik. Terlepas bagaimana sesungguhnya kepribadian dan perilakunya yang sesungguhnya. Tidak jarang seorang penyelenggara negara yang getol korupsi bahkan menampilkan dirinya sebagai pengecam nomer satu dan terdepan jika ada kasus korupsi yang mencuat kepublik. Dan benerapa saat kemudian dialah yang kena kasus korupsi. Tentu orang semacam ini sangat berbahaya dalam usaha pemberantasan korupsi dan membangun mentalitas dan budaya anti korupsi di Indonesia.

Hal sebaliknya ada pada pribadi yang kuat  character ethic-nya. Tampil apa adanya. Apa yang dikatakan itulah yang diperbuat. Satu kata dan perbuatan. Tidak ada yang disembunyi-sembunyikan. Inilah person yang diharapkan menjalankan negara ini.

Untuk sampai pada terbentuknya character ethic anti korupsi pada diri seseorang tentulah bukan pekerjaan yang mudah dan  waktu yang singkat. Butuh proses panjang, butuh uswah atau teladan, butuh budaya lingkungan pergaulan yang mendukung, butuh pengetahuan dan pengawasan yang memadai. Semenjak kecil sampai dewasa sampai tua.

Tidak bisa character ethic anti korupsi muncul pada diri seorang anak jika orang tua mempertontonkan hal sebaliknya di rumah tangga, tidak bisa character ethic anti korupsi muncul di lingkungan pendidikan jika gurunya korupsi, tidak bisa character ethic muncul pada diri seseorang jika lingkungan pergaulan menilai biasa dengan korupsi, tidak bisa character ethic anti korupsi muncul jika tidak diajari, dididik, dan diawasi semenjak dini.

Butuh kerjasama lintas sektor dan elemen masyarakat untuk bisa tumbuh berkembangnya character ethic anti korupsi ini pada manusia-manusia Indonesia. Kerjasama sektor pendidikan formal dan informal, sektor ormas, sektor agama, sektor pers dan sektor lain dengan KPK sebagai leading sector.

Social Character Ethic

Tugas utama KPK dalam hal ini adalah bagaimana terciptanya social character ethic anti korupsi dan budaya anti korupsi di Indonesia. Secara sosial artinya bahwa character ethic anti korupsi itu sudah menjadi karakter mayoritas mutlak masyarakat Indonesia, sangat sedikit orang yang masih bermental koruptor. Secara budaya artinya sikap anti korupsi itu sudah membudaya dan sudah bagian dari ciri khas masyarakat Indonesia. Kontrol masyarakat terhadap perilaku korupsi sudah berjalan dengan sendirinya. Sanksi masyarakat pada perilaku dan tindakan korup sudah berjalan efektif. Korupsi sudah menjadi perilaku yang memalukan dalam konteks budaya. Itulah yang diharapakan bangsa Indonesia dengan lahirnya KPK.

Indonesia adalah negara yang besar. Jangkauan wilayahnya luas. Jumlah masyarakatnya banyak dan beragam. Untuk membangun budaya dengan ciri khas social character ethic anti korupsi secara sistematis, terstruktur, dan masif tentu adalah pekerjaan dengan energi besar dan memerlukan dukungan dari segenap anak bangsa dan sektor.

KPK selama ini terasa sekali kinerjanya dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi. Namun agak sedikit terabaikan membangun social character ethic anti korupsi masyarakat Indonesia. Setidaknya sedikit sekali pemberitaan tentang itu. Dan itulah nampaknya salah satu poin penting yang perlu mendapat perhatian serius pimpinan KPK kedepan.

Indonesia adalah bangsa besar dengan potensi besar. Jika social character ethic anti korupsi ini berhasil dibangun, peluang Indonesia Pemimpin Dunia dan Indonesian Inspirasi Dunia terbuka lebar dimasa depan.

Indonesia memimpin pembangunan peradaban global yang lebih beradab dan berkeadilan, sebagaimana sudah dideklarasikan sebagai "Tekad Suci Untuk Indonesia" oleh Pemuda Politisi Anggota Parlemen Seluruh Indonesia bersama Insan Pers Seluruh Indonesia dihapadapan Kepala Negara Indonesia pada tanggal 4 November 2010 silam. Deklarasi yang diharapkan akan berfungsi sebagai rujukan moral bangsa Indonesia melanglah kedepan, layaknya Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928.

Semoga social character ethic anti korupsi dan Indonesia Inspirasi dan Pemimpin Dunia segera terwujud. Allahumma Amien. [***]

Penulis adalah Redaktur Khusus RMOL.CO, Sekjen Community for Press and Democracy Empowerment (PressCode), Ketua Panpel Deklarasi "Tekad Suci Untuk Indonesia" oleh Politisi Muda Anggota Parlemen Seluruh Indonesia, 4 November 2010.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA