Ketua Tim Pansel Imam Prasodjo mengatakan, KPK menyiapkan empat posisi untuk penasihat.
"Kami akan menjalankan tugas selama tiga bulan untuk proses ini," katanya di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta (Selasa, 7/2).
Menurutnya, setiap warga negara Indonesia yang berusia minimal 40 tahun dan maksimal 60 tahun bisa mendaftar menjadi calon penasihat. Selain itu memiliki pendidikan minimal strata satu (S1), bukan pengurus partai politik selama lima tahun terakhir, dan bersedia melepas jabatannya selama menjadi penasihat. Untuk calon yang berasal dari TNI/Polri wajib mendapatkan izin.
Calon juga tidak terikat hubungan darah atau keluarga dengan pimpinan KPK. Serta belum pernah dihukum berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dan menyertakan surat keterangan sehat.
"Kami akan melampirkan komitmen kepada para calon, ketika terpilih tidak berhenti di tengah jalan," jelas Imam.
Dia menambahkan, nantinya para calon akan melewati seleksi administrasi untuk menilai syarat-syarat yang sudah terpenuhi. Kemudian akan dilakukan tes psikologi, assesmen ujian tertulis, serta tes kesehatan.
Setelahnya, pansel akan menyodorkan delapan nama kepada pimpinan KPK, yang kemudian akan diwawancara langsung oleh pimpinan KPK.
"Ketika itu selesai maka tugas pansel pun selesai," ujar Imam.
[wah]
BERITA TERKAIT: