Demikian disampaikan ahli forensik AKBP M. Nuh saat sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok di Auditorium Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (7/2).
Kasubbid Komputer Forensik Puslabfor Mabes Polri ini membeberkan barang bukti yang dianalisis berasal dari para pelapor seperti 1 unit flashdisk dari LP/1010/X/2016, 1 keping DVD-R merek Sony dari LP/1015/X/2016 serta 1 keping DVD-R merek GT-PRO dari LP/1017/X/2016. Barang bukti tersebut berasal dari pelapor Burhanuddin, Novel Chaidir, Bachtiar dan habib Muchsin.
Secara umum kata Nuh, momen-momen di video tersebut bersesuaian dengan histogram. Di Video resmi Pemprov DKI itu, memang berdurasi panjang karena didalamnya tak hanya khusus membahas soal Al-Maidah. Namun ada tentang perjalanan Gubernur DKI Jakarta tersebut di Pulau Seribu.
"Beberapa momen kejadian berbeda dikompilasi. Kita tidak temukan penyisipan atau pembuangan frame. Momen benar apa adanya," tegas Nuh
Dia pun dicecar soal ada tidaknya analisa atas suara dalam rekaman video. Saat sidang hakim mencecar khusus soal suara terkait pernyataan yang menyebutkan surat Al Maidah ayat 51 pada menit ke-24 dari total durasi video Ahok 1 jam 48 menit 32 detik.
"Kasus ini kita tidak melakukan suara dari barang bukti. Kita diminta untuk transkrip dan itu juga didouble check untuk akurasi, menit berapa kita mulai dan menit berapa kita setop," demikian Nuh.
[zul]
BERITA TERKAIT: