Keduanya yakni, Numan Abdul Hakim dari fraksi PPP dan Rindhoko Dahono Wingit dari fraksi Gerindra.
Sedianya Numan Abdul dan Rindhoko Dahono bakal diperiksa sebagai saksi tersangka Sugiharto. Keduanya kompak tidak memberikan keterangan kepada penyidik KPK.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan pemeriksaan terhadap dua mantan anggota DPR ini diperlukan dalam menelisik pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana korupsi e-KTP.
Selain itu, kata Febri, penyidik ingin mengkonfirmasi terkait proses pembahasan anggaran proyek e-KTP di DPR. KPK sangat menyayangkan kedua saksi tersebut tidak memenuhi panggilan penyidik.
"Kita masih perlu konfirmasi dan mendalami, karena sebagaimana diketahui ada saksi-saksi tertentu yang menyampaikan bahwa ada indikas aliran dana ke sejumlah orang," ungkap Febri di Kantornya, jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (1/2).
Dalam proyek yang merugikan negara Rp2,3 triliun itu, KPK telah memeriksa lebih dari 285 saksi dari berbagai kalangan. Mulai dari pihak swasta, pemerintah, hingga anggota DPR.
Dalam dua tahun perjalanan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, KPK baru menetapkan dua tersangka, yaitu Irman dan Sugiharto.
Keduanya disangkakan pasal ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
[sam]
BERITA TERKAIT: