Ahok: Soal Percakapan SBY-Kiai Ma'ruf Urusan Penasihat Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 01 Februari 2017, 16:44 WIB
Ahok: Soal Percakapan SBY-Kiai Ma'ruf Urusan Penasihat Hukum
Ahok/Net
rmol news logo Gubernur non aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku tidak tahu menahu soal percakapan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin. Sebagaimana disinggung tim kuasa hukumnya dalam sidang kasus penistaan agama yang digelar kemarin (Selasa, 31/1).

"Terkait informasi telepon Bapak SBY ke Kiai Ma'ruf tanggal 7 Oktober adalah urusan penasihat hukum saya," bebernya dalam pernyataan tertulis berjudul 'Klarifikasi dan Permohonan Maaf Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kepada KH Ma'ruf Amin, Rais Aam PBNU', Rabu (1/2).

Ahok menjelaskan, informasi tersebut didapat dari tim kuasa hukumnya yang menyodorkan pemberitaan sebuah media massa tertanggal 7 Oktober 2016 bahwa ada informasi telepon SBY ke Kiai Ma'ruf.

"Selanjutnya, terkait soal ini saya serahkan kepada penasihat hukum saya," kata Ahok.

"Demikian klarifikasi saya sampaikan, saya berharap klarifikasi ini dapat menjernihkan persoalan. Dan saya juga berharap agar pihak-pihak lainnya tidak memperkeruh suasana," jelasnya.

KH Ma'ruf Amin dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan Ahok sebagai terdakwa. Pada kesempatan itu, kuasa hukum Ahok menanyakan kepada Kiai Ma'ruf ihwal dasar dikeluarkannya fatwa MUI terkait kasus Ahok.

Kuasa hukum Ahok sempat pula menanyakan latar belakang Kiai Ma'ruf yang pernah menjabat Dewan Pertimbangan Presiden era Susilo Bambang Yudhoyono. Kemudian menanyakan soal bantuan hibah yang diperoleh MUI saat Kiai Ma'ruf duduk di Wantimpres. Lebih dari itu, kuasa hukum Ahok mengkonfirmasi Kiai Ma'ruf yang juga Rois Aam Nahdlatul Ulama terkait kemungkinan fatwa MUI mengandung kepentingan tertentu. [wah]    

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA