KPK Panggil 4 Pejabat Pajak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 31 Januari 2017, 13:30 WIB
KPK Panggil 4 Pejabat Pajak
Ilustrasi/Net
rmol news logo Masih ingat kasus dugaan suap penghapusan pajak PT E.K Prima (EKP) Ekspor Indonesia yang menjerat Handang Soekarno, kasubdit di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyelidikan kasus ini dengan memanggil empat pejabat pajak. Mereka adalah Dadang Suwarna selaku Direktur Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Endang Supriyatna selaku Kasie Pemeriksaa Bukti Permulaan II Ditjen Pajak.

Kemudian fungsional Pemeriksa Kasie Wilayah I Ditjen Pajak, Triongko, serta Kasubdit Peraturan KUP dan Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa Direktorat Peraturan Perpajakan I, Dodik Syamsu Hidayat.

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS (Handang Soekarno),"‎ ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (31/1).

Kasus dugaan suap penghapusan pajak PT EKP terkuak saat operasi tangkap tangan tim Satgas KPK di daerah Springhill Residence, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada 21 November 2016 lalu.

Dalam OTT tersebut, penyidik mengamankan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Handang Soekarno dan Presiden Direktur (Presdir) PT.EKP Rajesh Rajamohanan Nair.

Keduanya ditangkap usai bertransaksi terkait dana awal dugaan suap ‎penghapusan pajak negara sebesar Rp 1,9 miliar dari total keseluruhan Rp 6 miliar. Uang Rp 6 miliar tersebut merupakan uang suap untuk menghapuskan pajak negara sebesar Rp 78 miliar.

Lembaga antirasuh pun telah menahan dan menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penghapusan wajib pajak negara‎.

Rajesh sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor ‎sebagaimana telah diubah UU 20/2001.

Sedangkan Handang, sebagai penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 ‎huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU  31/1999 tentang pemberantasan Tipikor ‎sebagaimana telah diubah UU 20/2001.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA