Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, pihaknya telah memiliki bukti yang cukup untuk mencokok Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar. Salah satunya mengenai komitmen Patrialis untuk memuluskan uji materi Undang-Undang nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Komitmen tersebut ditegaskan kembali oleh Patrialis saat dirinya bertemu dengan Kamaludin, tersangka perantara suap di lapangan Golf, Rawamangun, Jakarta Timur pada 25 Januari 2017. Bahkan, dalam pertemuan tersebut, tim satuan tugas KPK menemukan adanya transaksi antara Kamaludin dan Patrialis.
"Kami juga sudah memiliki bukti-bukti pertemuan tersangka di beberapa tempat sebelumnya. Ini yang akan kami sampaikan secara terang benderang saat sidang," ungkap Febri di Kantornya, jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (30/1).
Lebih lanjut Febri menjelaskan alasan pihaknya menangkap Patrialis saat malam hari dan bukan saat pertemuan di lapangan Golf Rawamangun dikarenakan penyidik memiliki pertimbangan tersendiri untuk memastikan transaksi tersebut benar terjadi.
Menurutnya, saat mengamankan Kamaludin tim satuan tugas KPK menemukan bukti transaksi yakni penyerahan draft putusan MK nomor perkara 129/puu-xxi/2015.
"Draft putusan MK 129 itu yang jadi objek persoalan utama, baru kami mengejar ke Sunter dan ke GI (Grand Indonesia) untuk mengamankan PAK," ujar Febri.
Patrialis dan Kamaludin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Basuki dan NG Fanny selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
[sam]
BERITA TERKAIT: