Patrialis Terima Uang Suap Di Lapangan Golf

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 30 Januari 2017, 21:51 WIB
Patrialis Terima Uang Suap Di Lapangan Golf
Patrialis Akbar/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah membidik Patrialis Akbar saat berkomunikasi dengan Kamaludin sebelum keduanya ditangkap dalam operasi tangkap tangan pada 25 Januari lalu. Komunikasi kedua tersangka kasus suap itu dilakukan di lapangan Golf Rawamangun, Jakarta Timur tepat di hari yang sama.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, pertemuan diduga dalam rangka membahas uji materi UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan Nomor Perkara 129/puu-xxi/2015. Menurutnya, pada kesempatan itu juga, Kamaludin melakukan transaksi dengan Patrialis. Hal ini dikuatkan dengan adanya bukti draf perkara yang diamankan penyidik dari tangan Kamaludin.

"Setelah melakukan pengamanan terhadap KM (Kamaludin), ditemukan draft putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 129 yang memang ingin dipengaruhi dalam indikasi suap yang diberikan tersebut. Tim juga sudah memastikan draf yang sudah berpindah tangan tersebut sama dengan draf asli yang ada di MK yang belum dibacakan," jelas Febri dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Senin (30/1).

Dia memastikan bahwa penangkapan dan penetapan tersangka kepada Patrialis dan Kamaludin sudah sesuai dengan undang-undang. Pihak KPK juga telah mengetahui bahwa keduanya melakukan pertemuan dan transaksi di lapangan Golf Rawamangun.

"Dalam konteks ini, OTT yang dilakukan KPK beberapa saat setelah peristiwa terjadi. Karena indikasi terjadi di lapangan Golf Rawamangun, dan kami sudah tahu ada pertemuan antara PAK (Patrialis Akbar) dan KM sebagai perantara, dan kami cek benar pada Rabu pagi ada pertemuan," beber Febri.

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus suap hakim konstitusi terkait uji materi UU 41/2014. Yakni Patrialis Akbar, Kamaludin, pengusaha impor daging Basuki Hariman dan sekretasrinya NG Fenny. Patrialis diduga menerima uang suap USD 20 ribu dan SGD 200 ribu dari Hariman melalui Kamaludin.

Akibat perbuatannya, Patrialis dan Kamaludin dijerat pasal 12 huruf (c) atau pasal 11 UU 31/1999 ‎tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seperti diubah UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun kepada Basuki dan Fenny sebagai pihak pemberi suap, KPK menjerat dengan pasal 6 ayat 1 huruf (a) atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA