Har ini, pria yang juga menjabat Gubernur Sulawesi Utara itu masuk dalam jadwal pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kasus proyek E-KTP. Mantan Ketua Badan Anggaran DPR RI itu diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Sugiharto.
Usai diperiksa sekitar tujuh jam, Olly langsung dikerumuni para wartawan. Dia diminta menanggapi tuduhan Nazaruddin yang memasukkan namanya dalam kronologi kasus E-KTP. Data tersebut pernah disebarkan pengacara Nazar, Elza Syarif, kepada wartawan. Sebagai pimpinan Badan Anggaran DPR RI, Olly disebut menerima US$ 1 juta dolar dari bos proyek E-KTP Setya Novanto dan Anas Urbaningrum.
"Bohonglah (tudingan Nazaruddin), kalian kan lebih tahu. Enggak benar. Kalau ada bukti lu kasih liat, gue tuntut lu," kata Olly dengan nada suara tinggi, usai diperiksa penyidik KPK di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/1).
Olly menjelaskan tidak pernah ada kejanggalan saat penganggaran E-KTP di DPR RI. Menurutnya, persetujuan Banggar untuk menjalankan proyek E-KTP berawal dari usul pemerintah.
"Itu di Komisi II (proyek E-KTP), Banggar bertugas menyetujui," pungkasnya.
Sejauh ini, sudah lebih dari 200 saksi yang diminta memberi keterangan dalam penyidikan kasus ini. KPK juga memfokuskan penyidikan dengan membagi tiga kelompok, yaitu Kementerian Dalam Negeri, DPR dan konsorsium pemegang tender.
Penyidik juga telah mengkonfrontasi sejumlah saksi. Terakhir, Ketua DPR RI Setya Novanto dan bekas Sekjen Kemendagri, Diah Anggraeni, yang dipertemukan dengan saksi lain. Keduanya juga diperiksa soal pertemuan-pertemuan yang membahas proyek E-KTP sebelum bergulir di DPR RI.
Dua tahun perjalanan penyidikan, KPK baru menetapkan dua tersangka yakni bekas pejabat pembuat komitmen proyek E-KTP Kemendagri, Sugiharto, dan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman.
[ald]
BERITA TERKAIT: