Keduanya merupakan orang kepercayaan anggota Komisi III DPR RI I Putu Sudiartana yang juga terlibat perkara suap pengalokasian dana alokasi khusus (DAK) pembangunan dan perawatan jalan di Provinsi Sumatera Barat.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Suhemi dan Novianti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim Suhariono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Kemayoran (Rabu, 25/1).
Menurut hakim, kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 12 huruf (a) UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan kedua terdakwa berlawanan dengan upaya pemberantasan korupsi. Selain itu, perbuatan mereka juga menciderai tatanan birokrasi yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.
Meski demikian, majelis hakim sepakat dengan keputusan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan Suhemi dan Novianti sebagai justice collaborator. Hakim juga menilai keduanya bukan pelaku utama dan telah mengakui perbuatan.
Selain itu, Suhemi dan Novianti telah mengungkap keterlibatan pelaku lain dengan bersikap kooperatif, memberi keterangan yang signifikan dan relevan.
"Majelis sependapat, sehingga permohonan terdakwa sebagai saksi pelaku atau justice collaborator dapat dikabulkan," jelas Suhariono.
Dalam kasus ini, keduanya dinilai terkait perkara suap yang melibatkan politisi Partai Demokrat I Putu Sudiartana. Suap terkait pengalokasian DAK untuk pembangunan dan perawatan jalan di Sumatera Barat.
Atas vonis tersebut, Suhemi mengaku menerima hukuman yang diberikan kepadanya, sementara Novianti meminta waktu untuk pikir-pikir dahulu.
[wah]
BERITA TERKAIT: