Dugaan Maladministrasi, Ombudsman Akan Panggil Menteri Jonan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 25 Januari 2017, 13:59 WIB
Dugaan Maladministrasi, Ombudsman Akan Panggil Menteri Jonan
Ignasius Jonan/Net
RMOL. Menteri ESDM, Ignasius Jonan akan dipanggil oleh Ombudsman Republik Indonesia untuk dimintai keterangan terkait terkait laporan dugaan maladministrasi dalam pembuatan regulasi tentang relaksasi mineral.

Keterangan yang akan digali dari mantan Menteri Perhubungan itu diantaranya terkait proses pembuatan dua aturan turunan Peraturan Pemerintah 1/2017 tersebut.

"Kami akan mencoba memanggil beberapa pihak itu, untuk melakukan policy audit. Policy audit ini dilakukan untuk menemukan dimana terjadinya maladministrasi,” kata komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih di Jakarta, Rabu (25/1).

Soal kapan pastinya pemanggilan, dia belum bisa memastikannya. Namun, yang pasti proses pemeriksaan dan klarifikasi terhadap bisa dilakukan dalam waktu dua pekan.

Nah, Ombudsman bisa saja memberikan saran perbaikan terhadap peraturan menteri tersebut. Namun, kalau pihak pembuat kebijakan sudah mendahului dengan pernyataan tegas tidak akan ada mengubah kebijakan, maka proses pemeriksaan akan terus dilakukan.

"Kami bisa memberikan rekomendasi untuk dibatalkan,” terang Alamsyah.

Selain Jonan, Ombudsman kemungkinan bakal memanggil juga pihak-pihak yang terkait dengan pembuatan kebijakan seperti pihak dari Kementerian Hukum dan HAM dan Sekretariat Negara.

Seperti diketahui, pada 11 Januari 2017 merupakan masa berakhirnya perpanjangan ekspor konsentrat yang disetujui pemerintah sejak terbitnya Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba.

Dalam aturan tersebut, industri pertambangan tidak boleh mengimpor mineral mentah lagi, harus dalam bentuk yang sudah dimurnikan. Oleh sebab itu, juga ada kewajiban bagi perusahaan pertambangan untuk membangun smelter.

Namun, dari 2009 hingga 11 Janurai 2017 perkembangan proyek smelter sepertinya mangkrak dan pemerintah memutuskan untuk bergerak cepat agar ekspor konsentrat mentah tidak berlarut-larut.

Pada 11 Januari 2017, pemerintah dengan berbagai pertimbangan kembali melonggarkan aturan ekspor konsentrat, bahkan mineral mentah, untuk nikel dan bauksit.

Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor  1 tahun 2017 sebagai revisi keempat PP Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara (Minerba). Aturan tersebut merupakan aturan turunan UU Minerba.

Di samping PP tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan juga menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 tahun 2017, dan Permen ESDM Nomor  6 tahun 2017, yang keduanya diundangkan pada tanggal 11 Januari 2017, sebagai penjabaran teknis dari PP No 1 tahun 2017. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA